Kementerian ATR/BPN juga akan terus membantu mempercepat pendaftaran aset pemerintah dan sertipikasinya. “Program PTSL di Provinsi Jawa Timur selama ini berjalan dengan baik yang tidak lepas dari dukungan Gubernur Jatim, seluruh bupati, walikota dan juga Kanwil BPN Provinsi Jatim yang sangat besar dukungannya pada BPN. Program PTSL selama ini dilakukan dan berjalan dengan baik karena dukungan Ibu dan Bapak sekalian, sekarang di Jatim ada program pendaftaran tanah yang sangat komplit yaitu Trijuang di mana kemudian kita daftarkan tanah desa perdesa, kita bisa mencapai kesepakatan batas desa yang selama ini batas desa banyak yang belum jelas, ataupun kalau ada yang di atas kertas berbeda dengan di lapangan,” tambahnya.
Terkait dengan sengketa pertanahan, Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa hal ini dapat diselesaikan dengan proses mediasi dan penyerahan aset secara sukarela oleh pemilik aset, alternatif lain dalam menyelesaikan konflik pertanahan ini adalah melalui jalur peradilan. “Beberapa pemilik aset yang menguasai biasanya menyerahkan secara sukarela melalui mediasi, namun kalau ada aset-aset tersebut yang tidak bisa diselesaikan dengan cara tertentu biasanya akan memerlukan proses peradilan,” tuturnya.
Discussion about this post