Penyelundupan 353 Kg Sabu Berhasil Digagalkan Bea Cukai Bersama Polda Aceh

JagatBisnis.com –  Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh bersama Kepolisian Daerah Provinsi Aceh berhasil mengamankan sabu seberat 353 kg yang diduga berasal dari Timur Tengah yang ditangkap di Bireuen. Dari pengungkapan kasus itu, petugas menangkap 11 pelaku.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Safuadi menjelaskan kegiatan penindakan ini bermula dari laporan masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkoba jenis sabu dari Malaysia ke Bireuen yang berasal dari Timur Tengah.

“Kemudian dilakukan penyelidikan selama kurang lebih sebulan dan diketahui akan ada kapal masuk ke Pandrah Jeunib Bireuen dengan membawa ratusan kilogram narkoba jenis sabu,” kata Safuadi pada Senin (15/2).

Baca Juga :   Lewat Talkshow Radio, Bea Cukai Magelang Paparkan Ciri Rokok Ilegal

Safuadi mengungkapkan, pada hari Rabu (27/1), personil gabungan DIT 4/TP Narkoba Bareskrim Polri-Ditresnarkoba Polda Aceh-Polres Bireuen melakukan pengendapan di lokasi pendaratan. Menurutnya, saat kapal akan memasuki kuala, pelaku merasa ada yang memantau sehingga para pelaku kabur melarikan diri dengan cara berenang meninggalkan kapal.

“Saat tim gabungan merapat ke kapal, ditemukan narkoba jenis sabu dalam banyak karung dan dikemas dalam wadah dengan berat total 353kg yang selanjutnya barang bukti diamankan di Mako Polres Bireuen,” terang Safuadi.

Baca Juga :   Bea Cukai Bawa Komoditas Lokal Kotawaringin Barat dan Aceh ke Pasar Internasional

Safuadi menyebutkan pada pengamanan terhadap sabu oleh jaringan internasional ini, terdapat juga beberapa barang lain yang menjadi bukti.

“Barang bukti lainnya berupa HP Satelit Thuraya, Kapal/Boat KM “Tuah Sempurna, timbangan digital, dua unit handphone, satu unit motor, bersama sebelas orang yang menyelundupkan sabu tersebut,” ujar Safuadi.

Dengan adanya penindakan sabu ini, tim gabungan Kanwil Bea Cukai Aceh dan Ditresnarkoba Polda Aceh setidaknya telah menyelamatkan lebih dari 1.750.000 anak bangsa atas penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga :   Bea Cukai Berbagai Daerah Lakukan Evaluasi dan Koordinasi Pemanfaatan DBHCHT Tahun 2021

Para pelaku terancam dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Safuadi menyampaikan, penindakan secara kontinu dan masif yang dilakukan Bea Cukai dan aparat penegak hukum lain merupakan bukti keseriusan Pemerintah dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika.

“Bea Cukai berharap agar masyarakat dapat turut berperan aktif dalam menginformasikan kepada pihak yang berwenang jika menemukan kegiatan mencurigakan khususnya terkait peredaran gelap narkotika,” himbau Safuadi. (srv)

MIXADVERT JASAPRO