Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Malang Sosialisasikan Aplikasi SIROLEG Versi 2021

JagatBisnis.com – Sebagai wujud sinergi antara Bea Cukai Malang dengan Pemerintah Daerah di wilayah Malang Raya, Bea Cukai Malang menyelenggarakan sosialisasi terkait penggunaan aplikasi rokok ilegal (SIROLEG) versi tahun 2021 sekaligus melakukan evaluasi penggunaan SIROLEG tahun 2020.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang, Muladi Seno menjelaskan aplikasi SIROLEG merupakan salah satu alat penyampaian informasi atau pelaporan adanya rokok ilegal yang telah digunakan Pemda Malang Raya sejak tahun 2020. Dikembangkan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II, aplikasi SIROLEG mendapat penyegaran di tahun 2021 ini dengan berbagai fitur yang lebih mudah digunakan.

“Aplikasi ini sangat membantu kinerja Bea Cukai khususnya Bea Cukai Malang dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya,” ujarnya.

Baca Juga :   Bea Cukai Batam Dorong Pengembangan PLB Floating Storage Pertama di Perairan Pulau Nipa

Muladi mengatakan, dengan disosialisasikannya penggunaan aplikasi SIROLEG versi 2021 ini diharapkan ada sinergi positif dan efektif antara Pemda dan Bea Cukai. “Pelaporan pengumpulan informasi melalui SIROLEG juga bermanfaat bagi penilaian kinerja Pemda yang dihitung sesuai informasi yang masuk di aplikasi SIROLEG,” ungkap Muladi. (srv)

MIXADVERT JASAPRO