Saat Libur Panjang, ASN Dilarang Bepergian

Ilustrasi ASN Foto: Kompas

JagatBisnis.com – Delegasi Pimpinan DPR RI Azis Syamsuddin mendukung Penguasa untuk mencegah aparatur awam negeri( ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia(TNI), anggota Polri, dan karyawan BUMN berjalan ke luar kota pada rentang waktu prei jauh Hari Raya Imlek pada 12 Februari mendatang.

Perihal ini butuh dilakukan untuk menghindari lonjakan permasalahan COVID- 19.” Penguasa untuk tidak cuma mempraktikkan pemisahan pergerakan untuk ASN, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, dan karyawan BUMN saja, tetapi pula untuk semua warga spesialnya di wilayah yang termasuk dalam alam merah untuk menghindari penyebaran COVID- 19 terus menjadi membengkak” ucap Azis, pada reporter, Rabu, 10 Februari 2021.

Tidak hanya itu, Azis pula meminta arahan lembaga penguasa ataupun industri kepunyaan negeri untuk memberikan ganjaran jelas untuk karyawan yang teruji melakukan ekspedisi pergi kota saat prei jauh. Penguasa wajib meresmikan ketentuan yang jelas supaya berjalan efisien.

Baca Juga :   Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Siapkan Kebijakan Cegah Lonjakan COVID-19

” Kita harapkan para birokrasi di rezim bisa menjajaki ketentuan itu dan memberikan ilustrasi yang bagus pada warga” ucapnya.

Baca Juga :   Libur, 185 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek

Mantan Pimpinan Komisi III itu pula menginginkan supaya Penguasa Wilayah( Pemda) bisa mengaitkan Tentara Nasional Indonesia(TNI), Polri, dan Satuan Polisi Pelindung Praja( Satpol PP) untuk tingkatkan pengawasan di tempat darmawisata atau posisi yang jadi kemeriahan warga. Karena jika tidak diawasi dikhawatirkan ketentuan yang dibuat diabaikan dan tak ditaati.

” Pastinya petugas yang bekerja bisa mengutamakan tindakan persuasif dan bimbingan” ucapnya.

Baca Juga :   Selama Libur Lebaran, Begini Skema Transportasi Umum di DKI Jakarta

Sebelumnya, Menteri Pemanfaatan Aparatur Negeri dan Pembaruan Birokrasi( Menpan RB), Tjahjo Kumolo mencegah aparatur awam negeri( ASN) berjalan saat prei Imlek. Ketetapan itu tertuang dalam Pesan Brosur( SE) Nomor 04 Tahun 2021 tentang pemisahan kegiatan berjalan ke luar wilayah untuk karyawan aparatur awam negeri selama prei tahun terkini Imlek 2572 Kongzili dalam era endemi Corona Virus Disease( COVID- 19). (ser)

MIXADVERT JASAPRO