Empat Penindakan Rokok Ilegal, Bea Cukai Akan Terus Gempur Rokok Ilegal

JagatBisnis.com – Mengawali tahun 2021 dan mengantisipasi beredarnya rokok ilegal sebagai dampak kebijakan tarif cukai 2021, Bea Cukai kembali melakukan berbagai operasi untuk menghilangkan peredaran rokok ilegal di tanah air. Bea Cukai di berbagai daerah melakukan operasi Gempur Rokok yang sudah dilakukan sejak 2018 dengan menindak beberapa upaya penyelundupan dengan berbagai modus.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, R Syarif Hidayat, membenarkan bahwa Bea Cukai tidak henti-hentinya menindak segala bentuk upaya pelanggaran di bidang cukai. “Kami masih akan terus melakukan penindakan atas upaya penyelundupan rokok ataupun peredaran rokok ilegal di Indonesia,” ungkap Syarif.

Pada hari Senin, 8 Februari 2021, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY berhasil mengamankan sebuah truk di Jalan Tol Semarang-Batang KM. 389, Semarang, Jawa Tengah yang mengangkut rokok polos senilai Rp734,4 Juta. Sopir yang dibayar sebesar Rp14 Juta mengaku hanya diminta untuk membawa muatan berisi buah naga, salak, dan paket yang tidak diketahui isinya. Setelah petugas melakukan penggeledahan, ditemukan paket yang tidak diketahui merupakan rokok polos tanpa pita cukai.

Baca Juga :   Customs Visit Customers Cara Bea Cukai Jalin Hubungan Baik dengan Para Stakeholders

Sopir berinisial EP dan kernetnya (SL) mengangkut 45 koli rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai yang ditutupi dengan muatan buah naga dan salak. Potensi kerugian negara yang berhasil dimankan diperkirakan mencapai Rp482,63 Juta.

Sementara itu, tim dari Kanwil Bea Cukai Banten melakukan tiga kali penindakan selama awal tahun 2021 ini. Penindakan pertama dilakukan atas pengiriman dengan menggunakan jasa kiriman. Dari hasil penindakan didapatkan 2 koli rokok ilegal dengan jumlah 48.000 batang yang tanpa dilekati pita cukai. Informasi atas barang tersebut didapatkan bahwa ada upaya pengiriman menggunakan jasa kiriman dari Jawa Timur dengan tujuan Pandeglang. Tim yang menelusuri kemudian berkoordinasi dengan PJT terkait dan menemukan barang bukti tersebut.

Baca Juga :   Bea Cukai Kembali Gencarkan Operasi Pasar dalam Rangka Gempur Rokok Ilegal

Selanjutnya tim Kanwil Bea Cukai Banten menindak minibus yang membawa 136.780 batang rokok illegal bernilai sekitar Rp 139.515.600 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 205.624.110 di Pintu Keluar Tol Merak. Informasi didapat dari hasil pengintaian yang menyebutkan akan adanya kegiatan pengiriman rokok illegal asal Jawa Timur menuju Lampung. Tim yang sudah bersiap kemudian melakukan pemeriksaan dan mendapati kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri. Setelah dilakukan penindakan, didapati barang bukti beserta pelaku yang kemudian diamankan.

Pada minggu berikutnya, tim dari Kanwil Bea Cukai Banten kembali mendapatkan informasi adanya percobaan penyelundupan rokok ilegal yang akan menuju Sumatera. Tim P2 Kanwil Bea Cukai Banten kemudian berhasil melakukan penindakan pada sebuah Bus AKAP di sebuah Rumah Makan di Kota Cilegon. Dari penindakan tersebut didapatkan barang bukti berupa 28.000 batang SKM tanpa dilekati pita cukai. Dimana total perkiraan nilai barang tersebut sekitar Rp 28.560.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 16.612.960.

Baca Juga :   Dengarkan Keluh Kesah Pengguna Jasa, Bea Cukai Dorong Ekspor Daerah Tetap Berjalan

“Meskipun kita masih berada ditengah pandemi, Bea Cukai akan tetap gencar dalam pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dengan selalu melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal. Kami juga meminta masyarakat agar terus senantiasa menjadi mata dan telinga bagi segala hal ilegal yang terjadi di Lapangan,” Tutup Syarif. (srv)

MIXADVERT JASAPRO