Sopir berinisial EP dan kernetnya (SL) mengangkut 45 koli rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai yang ditutupi dengan muatan buah naga dan salak. Potensi kerugian negara yang berhasil dimankan diperkirakan mencapai Rp482,63 Juta.
Sementara itu, tim dari Kanwil Bea Cukai Banten melakukan tiga kali penindakan selama awal tahun 2021 ini. Penindakan pertama dilakukan atas pengiriman dengan menggunakan jasa kiriman. Dari hasil penindakan didapatkan 2 koli rokok ilegal dengan jumlah 48.000 batang yang tanpa dilekati pita cukai. Informasi atas barang tersebut didapatkan bahwa ada upaya pengiriman menggunakan jasa kiriman dari Jawa Timur dengan tujuan Pandeglang. Tim yang menelusuri kemudian berkoordinasi dengan PJT terkait dan menemukan barang bukti tersebut.
Selanjutnya tim Kanwil Bea Cukai Banten menindak minibus yang membawa 136.780 batang rokok illegal bernilai sekitar Rp 139.515.600 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 205.624.110 di Pintu Keluar Tol Merak. Informasi didapat dari hasil pengintaian yang menyebutkan akan adanya kegiatan pengiriman rokok illegal asal Jawa Timur menuju Lampung. Tim yang sudah bersiap kemudian melakukan pemeriksaan dan mendapati kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri. Setelah dilakukan penindakan, didapati barang bukti beserta pelaku yang kemudian diamankan.
Discussion about this post