Andi melanjutkan, “untuk kasus kedua, kami melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka dan 22 gram tembakau gorilla di daerah Karebe pada 23 Januari 2021. Sementara untuk kasus ketiga kami juga menangkap satu orang dan 10,73 gram di daerah Wawondula ada 26 Januari 2021,” tambah Andi.
Dari ketiga penindakan tersebut, Bea Cukai Malili telah membuat surat bukti penindakan dan terhadap barang bukti beserta pemilik barang telah diserah terimakan kepada Polres Luwu Timur untuk penelitian lebih lanjut. Kegiatan Penindakan tersebut dilakukan dengan memperhatikan Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19.
“Penindakan NPP ini merupakan wujud dari komitmen Bea Cukai Malili untuk memberantas peredaran narkotika yang masuk di wilayah pengawasan Bea Cukai Malili serta sesuai dengan tugas dan fungsi Bea Cukai untuk melindungi generasi muda dari bahaya penggunaan narkotika,” pungkas Andi. (srv)
Discussion about this post