Maraknya Barang Ilegal Lewat Barang Kiriman, Bea Cukai Perketat Pengawasan

JagatBisnis.com –  Menyikapi masih berlakunya pembatasan sosial di Pulau Jawa-Bali dan maraknya percobaan penyelundupan melalui barang kiriman di Perusahaan Jasa Titipan (PJT), Bea Cukai kembali lakukan penggagalan pengiriman 1 buah paket berisi ganja sintetis yang dikirim dengan tujuan Banyuwangi.

Pengiriman paket berisikan 15 gram ganja sintetis tersebut digagalkan Bea Cukai Banyuwangi yang bekerjasama dengan Satuan Resnarkoba Polresta Banyuwangi dan Polda Jawa Timur untuk melakukan operasi gabungan.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyluhan, Dominica Roesdiati, mengungkapkan penindakan kali ini bermula atas adanya informasi dari tim CNCCT Subdit Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Bea Cukai Jember serta Bea Cukai Madiun. “Atas informasi yang kami terima dari kantor Bea Cukai lain, kami teruskan ke pihak kepolisian agar dilakukan operasi terkait. Tim gabungan kemudian mengunjungi PJT yang dimaksud dan benar ditemukan paket yang dimaksud,” ungkapnya.

Baca Juga :   Aglonema Asal Aceh Tembus Pasar Ekspor Jepang

Atas paket tersebut, tim melakukan pemeriksaan untuk memastikan isi paket dan ditemukan dua bungkus plastik klip berisi tembakau iris yang diduga sediaan NPP jenis synthetic cannaboid. Selanjutnya, Bea Cukai Banyuwangi melakukan serah terima atas pelaku berinisial WR, barang bukti serta berkas pendukung kepada Sat. Resnarkoba Polresta Banyuwangi dan juga kepada Polda Jawa Timur untuk dilakukan uji laboratorium.

Baca Juga :   Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Bekasi

“Atas penindakan tersebut telah dilakukan pengadministrasian penindakan dengan dugaan pelanggaran UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bea Cukai selaku community protector akan selalu menjaga negara dari barang-barang ilegal dan berbahaya, serta upaya upaya penyelundupan dengan modus yang beragam tiap tahunnya.” Tutup Dominica. (srv)

MIXADVERT JASAPRO