Sebelumnya, pada tanggal 3 Februari 2021, Bea Cukai Ambon juga telah memfasilitasi ekspor perdana kepiting hidup sebanyak 19 boks dengan netto 515 kg dari UD Irwin Tanralili tujuan Singapura.
Kepala Kantor Bea Cukai Ambon, Saut Mulia, pada Selasa (09/02) mengatakan perjalanan UD. Irwin untuk berhasil menjadi eksportir komoditi perikanan patut diapresiasi. “Bagaimana tidak, dengan mengantongi NIB (nomor induk berusaha) sebagai eksportir yang terbit tanggal 29 Januari 2021, yang bersangkutan tidak buang waktu lagi. Hari kerja pertama di bulan Februari, tanggal 1 Februari UD. Irwin Tantralili langsung mengajukan permohonan untuk mendapatkan modul PEB (pemberitahuan ekspor barang) ke Bea Cukai Ambon dan di hari kerja berikutnya, tepatnya tanggal 2 Februari langsung minta diasistensi untuk pembuatan atau pengisian PEB di Bea Cukai Ambon,” jelas Saut.
Discussion about this post