HPN 2021: Wartawan Dibebaskan Pajak Penghasilan hingga Juni 2021

JagatBisnis.com –  Perayaan Hari Pers Nasional tahun ini, tak seperti tahun-tahun sebelumnya. Karena tahun ini, Indonesia bahkan dunia sedang dilanda pandemi virus Corona (Covid-19) sehingga berdampak ke seluruh sektor kehidupan. Dalam sambutannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun mengakui, akibat pandemi Corona ini insan pers Indonesia juga saat ini tengah menghadapi masa sulit.

Presiden Jokowi mengungkapkan, pandemi ini juga berdampak bagi industri media. Sehingga insan pers mengalami masa sulit. Untuk meringankan beban, pemerintah pun membebaskan pajak penghasilan karyawan (PPH 21) bagi para wartawan hingga Juni 2021.

“Saya tahu industri pers sebagaimana sektor swasta yang lain juga sedang menghadapi masalah perusahaan dan masalah keuangan yang juga tidak mudah. Oleh karena itu, PPH 21 bagi awak media telah dimasukkan dalam daftar pajak yang ditanggung oleh pemerintah, artinya pajak dibayar oleh pemerintah berlaku sampai Juni 2021,” kata Jokowi dalam pidatonya di Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta yang juga digelar secara virtual, Selasa (9/2/2021).

Baca Juga :   Polri Berharap Pers Terus Perangi Hoax

Pada kesempatan ini, Jokowi pun meminta Menteri Keuangan, Sri Mulyani untuk mengawal kebijakan ini. Selain itu, untuk membebaskan industri media dari PPh Badan hingga Juni 2021 mendatang.

“Tolong ini nanti diikuti dan dikawal dengan Menteri Keuangan. Juga untuk industri media dilakukan pengurangan PPH badan, kemudian pembebasan PPH 22 impor dan percepatan restitusi dan insentif ini juga berlaku sampai Juni 2021,” tegasnya.

Baca Juga :   HPN 2021: 17.800 Wartawan Dapat Prioritas Vaksinasi Covid-19

Jokowi menjelaskan, industri media juga akan mendapatkan pembebasan abonemen listrik. Keringanan dan bantuan yang diberikan pada industri media dan awak media tersebut memang tidak seberapa, namun diharapkan hal itu dapat membantu dalam perekonomian.

“Perlu saya sampaikan beban fiskal pemerintah juga berada pada posisi yang sangat berat, selain untuk menangani permasalahan kesehatan, juga berat dalam menggerakkan perekonomian tatkala sektor swasta mengalami perlambatan yang signifikan,” ujarnya.

Jokowi juga mengapresiasi peran insan pers yang membantu pemerintah mengedukasi masyarakat agar penerapan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan (3M) selama pandem Covid-19. Selain itu Insan pers sudah membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan tepat, terkait Covid-19.

Baca Juga :   HPN 2021: 17.800 Wartawan Dapat Prioritas Vaksinasi Covid-19

“Apalagi di tengah pandemi Covid-19, insan pers tetap bekerja dan berada di garis terdepan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Diharapkan, di saat pandemi sekarang ini rekan-rekan pers tetap bekerja dan berada di garis terdepan untuk mengantarkan setiap perkembangan situasi dan menjadi jembatan komunikasi antara Pemerintah dan masyarakat, menjaga optimisme, serta menjaga harapan,” pungkas Jokowi. (eva)

MIXADVERT JASAPRO