Ekbis  

Bagaimana Kekuatan Hukum Sertifikat Tanah Elektronik, Ini Kata Ahli

Ilustrasi sertifikat tanah elektronik Foto: Kompas

JagatBisnis.com – Kementerian Agraria dan Aturan Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berencana mengambil alih akta tanah dalam wujud raga jadi akta tanah dalam wujud elektronik. Salah satu sebabnya merupakan untuk meminimalisir ataupun menekan bentrokan sampai manipulasi yang selama ini gempar terjadi.

Tetapi banyak persoalan yang mencuat di warga hal gimana daya hukum akta elektronik ini. Ahli Hukum Agraria, Kurnia Warman, mengatakan akta elektronik tetap memiliki daya hukum yang serupa dengan akta raga.

” Kekokohannya serupa. Akta itu terkini dibilang ia legal jika ia sesuai dengan novel tanah jadi daya akta itu bukan pada raga yang diamati di copy- an itu yang dipegang oleh orang itu. tetapi kecocokannya dengan yang terdapat di novel tanah. jadi apapun wujud bentuk dari kopian novel tanah itu apakah disalin dalam wujud elektronik yang yang diucap akta elektronik atau disalin dalam wujud raga itu serupa daya ketetapannya,” tutur Kurnia pada Sabtu, 6 Februari 2021.

Baca Juga :   Hindari Sengketa, Tanah Wakaf Perlu Sertifikat

Bahkan, bagi Guru besar Hukum dari Universitas Andalas ini, akta elektronik ini memiliki sejumlah kelebihan. Di antara lain merupakan menghindari terdapatnya manipulasi atau terdapatnya akta dobel alhasil informasi akta bisa lebih apik.

Baca Juga :   Jokowi: Sertifikat Tanah Sebagai Tanda Bukti Hukum Kepemilikan

” Malah jika ia dibuat dengan cara elektronik mungkin untuk ke depannya salah satu keunggulannya merupakan akta akta dobel atau menumpang bertumpukan itu dapat dilindungi. karena jika sudah di cek dengan cara elektronik pasti tidak akan terdapat akta dobel ataupun menumpang bertumpukan itu,” ucapnya.

Baca Juga :   Punya Sertifikat Tanah Terbitan Sebelum 1997, Hati-hati Diserobot!

Akta dengan cara raga yang terdapat saat ini memang jadi antara untuk dipalsukan dan digandakan.” Jadi akta raga yang saat ini itu malah rawan terdapat akta dobel ataupun bidang yang serupa. Tetapi jika elektronik ia sudah terkoneksi dengan cara digital jadi tidak mungkin terdapat akta dobel untuk subjek yang serupa,” ucapnya. (ser)

MIXADVERT JASAPRO