Ketetapan ini didapat untuk membenarkan haji dilakukan dengan cara yang nyaman dari perspektif kesehatan warga. Tidak hanya itu, sembari mencermati seluruh langkah- langkah pencegahan dan aturan jarak sosial yang dibutuhkan untuk melindungi dari resiko penjangkitan virus, sesuai dengan anutan Islam dalam melindungi kehidupan orang. (ser)
Discussion about this post