Kejagung Telusuri Semua Harta Kekayaan Asabri

Kejaksaan Agung Foto: Gatra

JagatBisnis.com –  Kejaksaan Agung menelusuri gerakan anggaran dalam permasalahan dugaan penggelapan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia( Asabri), tidak cuma pada 8 terdakwa.

” Tidak cuma terdakwa, pokoknya terkait dengan harta kekayaan Asabri kita cermat seluruh,” tutur Beskal Agung Belia Perbuatan Kejahatan Spesial( Jampidsus) Kejagung, Ali Mukartono, pada reporter, Jumat, 5 Februari 2021.

Tutur ia, pencarian gerakan anggaran juga dilakukan pada para saksi. Sekurang- kurangnya, sebesar 6 saksi diperiksa pada Kamis, 4 Februari 2021.

Keenamnya ialah Komisi Efek PT Asabri, ET; Ketua Utama PT Hanan Putihrai Peninggalan Manajemen, IAW; Equity Sales PT Panin Surat berharga deposito, MN; Ketua Utama PT Treasure Fund Investama, DA; Ketua Utama PT Corfina Capital, BS; dan Ketua Utama PT Millenium Capital Management, FD.

Baca Juga :   Deputi Penindakan KPK Sambangi Kejagung, Ada Apa?

Lebih lanjut, ia mengatakan pencarian tak dilakukan sendiri. Kejagung juga menuntun sejumlah pihak, salah satunya Badan Interogator Finansial( BPK). Tetapi, BPK diucap belum bisa hasil.

” Jika itu nih nilainya saksi itu berawal dari situ, betul kita ambil tidak cuma( pada) terdakwa, pokoknya seluruh kekayaan Asabri. Belum, saksinya kan lebih banyak daripada( permasalahan) Jiwasraya, jumlah transaksinya, investasinya banyak,” tuturnya lagi.

8 orang yang diresmikan terdakwa ialah Adam Rachmat Damiri( ARD) berlaku seperti mantan Ketua Utama PT Asabri; Sonny Widjaja( SW) berlaku seperti mantan Ketua Utama PT Asabri rentang waktu 2016- 2020; BE berlaku seperti mantan Ketua Finansial Asabri rentang waktu 2008- 2014.

Baca Juga :   6 Korporasi Jadi Tersangka Korupsi Impor Besi

Berikutnya, HS berlaku seperti mantan Ketua Asabri rentang waktu 2013- 2014 dan 2015- 2019; IWS berlaku seperti Kepala Bagian Pemodalan Asabri rentang waktu 2012- 2017; LP berlaku seperti Ketua Utama Prima Jaringan; Benny Tjokrosaputro( BTS) berlaku seperti Ketua PT. Hanson Global; dan Heru Hidayat( HH) berlaku seperti Ketua PT. Trada Alam Minera dan Ketua PT. Maxima Integra.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pokok Artikel 2 Bagian( 1) juncto Artikel 18 Undang- Undang( UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Perbuatan Kejahatan Penggelapan( Tipikor) begitu juga telah diganti dan ditambah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pergantian atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Artikel 55 Bagian( 1) ke- 1 KUHP.

Baca Juga :   Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Subsider Artikel 3 juncto Artikel 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor begitu juga telah diganti dan ditambah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pergantian atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Artikel 55 Bagian( 1) ke- 1 KUHP. (ser)

MIXADVERT JASAPRO