Ekbis  

Wapres Ma’ruf: Transaksi Pakai Dinar-Dirham Melanggar Hukum

Wapres KH. Ma'ruf Amin

JagatBisnis.com – Timbulnya Pasar Muamalah yang menggunakan koin Dinar dan Dirham untuk bisnis jual beli di kawasan Depok, Jawa Barat jadi viral di tengah warga dan alam alat sosial.

Delegasi Kepala negara Republik Indonesia, Ajengan Haji Maruf Amin mengatakan, bisnis itu dianggap melanggar hukum karena berlawanan dengan ketentuan sistem finansial di Indonesia.

Penguasa juga menghasilkan peraturan untuk mencapai independensi Rupiah. Mata uang Rupiah merupakan perlengkapan pembayaran yang legal di Indonesia. Jumlah penggunaannya dalam setiap bisnis di Indonesia akan menolong kemantapan Rupiah.

Baca Juga :   Voucher Pulsa dan Token Listrik Kena Pajak, Ini Klarifikasinya

” Betul aku duga bisnis Pasar Muamalah yang menggunakan Dinar- Dirham itu kan memang menyimpang dari ketentuan sistem finansial kita,” tutur Maruf Amin, di Jakarta, Kamis, 4 Januari 2021.

Terkait terdapatnya penahanan oleh aparat Direktorat Perbuatan Kejahatan Ekonomi Spesial Bareskrim Polri kepada orang yang melanggar, Wapres memperhitungkan perihal itu ialah usaha penguatan hukum atas pelanggaran ketentuan bisnis finansial yang legal di Indonesia.

Baca Juga :   Strategi Pemasaran UKM Paling Jitu di Era Digital

” Sistem finansial kita sudah menata kalau perlengkapan kita itu merupakan bisnis kita menggunakan uang Rupiah,” ucapnya.

Baginya, penguatan hukum atas permasalahan ini berarti, untuk melindungi supaya tidak terjadi kekalutan di dalam sistem ekonomi dan finansial nasional.

” Sistem negeri kita kan terdapat aturannya, gimana bisnis itu diatur, terdapat ketentuannya tentang masalah finansial, masalah ekonomi,” tuturnya.

Baca Juga :   Februari, Harga Patokan Ekspor Pertambangan dan Pertanian Naik

Lebih jauh, beliau menegaskan, dalam melempangkan pasar berplatform syariah ataupun memberdayakan ekonomi pemeluk tetap wajib menggunakan metode yang diatur dalam peraturan perundang- undangan, semacam perbankan syariah yang memiliki parasut hukum berbentuk undang- undang dan ajaran Badan Syariah Nasional Badan Malim Indonesia.

” Kala terdapat di luar itu, pasti akan merusak ekosistem daripada ekonomi dan finansial nasional kita,” tuturnya. (ser)

 

MIXADVERT JASAPRO