Pasien Kanker Bisa Dapatkan Vaksin Covid-19 dengan Syarat

JagatBisnis.com – Tidak semua orang bisa diberikan vaksin Covid-19 karena ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum divaksin. Misalnya, pada orang di bawah usia 18 tahun dan ibu hamil, karena keamanannya belum terjamin dalam uji klinis. Lalu, bagaimana dengan pasien kanker? Apalagi, pasien kanker menjadi salah satu kelompok risiko tinggi mengalami keparahan jika terinfeksi virus Corona.

“Pasien kanker sebetulnya perlu mendapatkan vaksin Covid-19. Karena kanker menyebabkan imunitas tubuhnya menurun. Pasien kanker yang dinyatakan positif Covid-19 lebih mungkin mengalami komplikasi parah hingga berujung kematian,” kata Ahli penyakit dalam, Tubagus Djumhana Atmakusuma dalam webinar World Cancer Day 2021, bertema “Vaksin COVID-19 dan Kanker”, Kamis (4/2/2021).

Namun, lanjutnya, tak semua pasien kanker bisa diberikan vaksin Covid-19. Sebelum divaksin, perlu adanya pemeriksaan khusus. Pemberian vaksin pada pasien kanker tak bisa dilakukan sembarangan. Ada kondisi-kondisi tertentu yang membuat pasien kanker tak bisa mendapatkan vaksin.

Baca Juga :   Vaksin Campur untuk Booster Secara Prinsip Aman

“Pasien kanker bisa mendapatkan vaksin Covid-19, tapi di bawah supervisi dokter ahli kanker. Jadi pasien itu harus melakukan pemeriksaan dokter kanker yang menanganinya,” tegas Djumhana.

Baca Juga :   68 Persen Pemain di Liga Premier Inggris Sudah Peroleh Vaksin COVID-19 Lengkap

Dia menerangkan, pasien kanker yang layak mendapatkan vaksin Covid-19 adalah pasien kanker yang telah mendapatkan remisi, di antaranya pasien tumor padat yang sudah melakukan pembedahan dan dinyatakan remisi komplit. Selain itu, pasien, kanker yang mendapat kemoterapi lengkap dan dinyatakan remisi komplit.

“Walau begitu, pasien kanker tak bisa langsung mendapatkan vaksin. Ada beberapa syarat tambahan yang harus dipenuhi oleh pasien seperti dinyatakan remisi komplit dan status imun tubuh yang baik. Status imun tubuh pada pasien kanker sendiri dapat diketahui dengan memantau gejala sistemik pada pasien, kadar leukosit normal, dan pemeriksaan laboratorium lainnya,” bebernya.

Baca Juga :   Waspada, 3 Varian Baru COVID-19 Sudah Menyebar di Daerah Ini

Menurutnya, proses penyuntikkan vaksin Covid-19 pada pasien kanker juga tidak dilakukan di tempat umum, tetapi harus di rumah sakit atau cancer center. Jika dilakukan di tempat umum dan harus mengantre, dikhawatirkan terpapar Covid-19 karena ada dikerumunan. Vaksinasi juga harus dilakukan di bawah pengawasan dokter.

“Bagi pasien yang tak bisa diberikan vaksin disarankan tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, rutin mencuci tangan, dan kalau bisa ditambah dengan memakai face shield,” ucapnya. (esa/*)

MIXADVERT JASAPRO