Tahun 2021 Bea Cukai Makin Gencar Lancarkan Program Gempur Rokok Ilegal

JagatBisnis.com – Pemerintah telah menetapakan tarif baru untuk cukai hasil tembakau yang mulai berlaku pada 1 Februari 2021. Sebagai langkah untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan lancar dan menghindari kemungkinan penerapan kebijakan menjadi pemicu munculnya kegiatan melanggar hukum di bidang cukai, Bea Cukai secara gencar melakukan menjalankan program Gempur Rokok Ilegal di berbagai daerah. Program yang sudah dijalankan sejak tahun lalu ini bertujuan meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha di bidang cukai melalui tindakan preventif dan represif.

Kanwil Bea Cukai Aceh menjalankan program Gempur Rokok Ilegal dengan menyosialisasikan pengetahuan terkait larangan jual beli rokok ilegal. “Pemahaman ini diberikan kepada masyarakat dan pelaku usaha di bidang cukai bahwa rokok ilegal dapat merugikan negara. Diharapkan edukasi ini juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terkait rokok ilegal,” ungkap Safuadi Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh.

Bea Cukai Jambi juga melakukan penyuluhan kepada masyarakat terkait program Gempur Rokok Ilegal. Edukasi diberikan kepada pengusaha tempat penjualan eceran, pengusaha jasa titipan, agen travel, dan pengelola terminal di wilayah Kota Jambi. “Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait larangan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Jambi akan secara giat memberikan edukasi secara langsung. Hal ini diharapkan juga dapat menekan peredaran rokok ilegal di pasaran,” ungkap Ardiyanto, Kepala Kantor Bea Cukai Jambi.

Baca Juga :   Bersama Pemda, Bea Cukai Pastikan Peran DBHCHT bagi Masyarakat

Masih di Pulau Sumatera, Bea Cukai Pekanbaru bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja mengadakan operasi pasar di empat wilayah di Provinsi Riau, yaitu Kota Pekanbaru, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Kampar, dan Kabupaten Siak. “Kami memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pedagang di empat wilayah tersebut terkait ciri-ciri rokok ilegal dan sanksi jika melakukan kegiatan jual beli rokok ilegal,” ungkap Prijo Andono, Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru.

Dari operasi pasar tersebut juga ditemukan fakta bahwa masih banyak rokok ilegal yang tersebar di wilayah Kota Pekanbaru dan sekitarnya. Selain memberikan edukasi saat operasi pasar, petugas gabungan juga berhasil mengamankan 54.500 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai dan rokok yang dilekati pita cukai salah peruntukan.

Operasi pasar serupa di wilayah provinsi Riau juga dilakukan Bea Cukai Bengkalis. Petugas mendatangi para penjual rokok eceran dan memeriksa apakah terdapat rokok ilegal di sana. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk mendorong penjual rokok dan masyarakat untuk ikut serta berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal.

Baca Juga :   Perkuat Pengawasan dari Segala Lini, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi dan Koordinasi

Sementara itu, di Sumatera Barat, Bea Cukai Telukbayur secara konsisten melancarkan program Gempur Rokok Ilegal. Dalam operasi pasar yang dilakukan selama tiga hari oleh petugas Bea Cukai Teluk Bayur, berhasil diamankan 36.520 batang rokok berbagai merk tanpa pita cukai atau dilekati pita cukai palsu. “Perkiraan nilai barang menapai Rp37,24 juta dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp20 juta,” ungkap Hilman Satria, Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur. Selain itu, petugas juga memberikan edukasi terkait ciri-ciri rokok ilegal. Hal tersebut ditujukan agar masyarakat lebih paham akan dampak negatif dari rokok ilegal.

Di Pulau Jawa, Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Malang sebagai unit yang mengawasi langsung di wilayah produksi rokok juga gencar melakukan program Gempur Rokok Ilegal. Bea Cukai Kudus melakukan tindakan represif lewat penindakan terhadap sebuah kendaraan yang disinyalir membawa rokok ilegal.

Baca Juga :   Manfaatkan Teknologi Kala Pandemi, Bea Cukai Banjarmasin Luncurkan Aplikasi SIM CINTA

“Dari pengejaran yang dilakukan di wilayah Jalan Lingkar Timur, Mejobo, Kudus, petugas berhasil mengamankan kendaraan yang menjadi target operasi dan 336.000 batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp342,7 juta yang diangkut di dalamnya. Petugas juga mengamankan sopir berinisial AA (36) dan kernet berinisial AVV (29),” ungkap Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus.

Sementara itu, Bea Cukai Malang melakukan penyuluhan saat operasi pasar di Kecamatan Sumberpucung, Kromengan, dan Kabupaten Malang. Dalam penyuluhan ini, petugas memberikan penjelasan dan pemahaman kepada para pemilik toko terkait larangan jual beli rokok ilegal dan menghimbau untuk tidak menerima tawaran dari sales-sales nakal yang menawarkan rokok ilegal dengan iming-iming harga yang murah.

“Edukasi terkait rokok ilegal sangat penting untuk kami sampaikan kepada para pedagang, berbekal pemahaman tersebut diharapkan para pedagang juga turut menyebarkan informasi kepada para calon pembeli sehingga dapat meminimalisir peredaran rokok ilegal.” ungkap Santje Asbay selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang.(srv)

MIXADVERT JASAPRO