Ekbis  

Dinar dan Dirham Jadi Alat Pembayaran di Indonesia, Ini Reaksi BI

Bank Indonesia (BI)

JagatBisnis.com – Viral bisnis gunakan dinar dan dirham di alat sosial. Salah satunya terjadi di Pasar Muamalah di Jalur Raya Tanah Baru, Kecamatan Beji, Depok, Jawa Barat.

Merespons itu, Kepala Unit Komunikasi BI, Erwin Haryono, menerangkan kalau rupiah merupakan salah satunya perlengkapan pembayaran yang legal. Perihal itu sesuai dengan UU Mata Uang dan UUD 1945.

” Berdasarkan Artikel 23 B UUD 1945 jo. Artikel 1 nilai 1 dan nilai 2, Artikel 2 bagian( 1) dan Artikel 21 bagian( 1) UU Mata Uang, Rupiah merupakan salah satunya perlengkapan pembayaran yang legal di Negeri Kesatuan Republik Indonesia( NKRI),” ucapnya dalam keterangan tercatat, diambil Jumat, 29 Januari 2021.

Baca Juga :   Bank Indonesia Resmi Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 3,75 Persen

Ia menjelaskan, setiap bisnis yang memiliki tujuan pembayaran dan dilakukan di wilayah NKRI harus menggunakan Rupiah. BI, lanjut Erwin, menegaskan warga untuk berjaga- jaga dan menghindari pemakaian perlengkapan pembayaran tidak hanya Rupiah.

Baca Juga :   BI Harus Mampu Membangun Sistim Keuangan Syariah yang Terintegrasi

” Dalam perihal ini kita menerangkan kalau dinar, dirham ataupun bentuk- bentuk yang lain tidak hanya uang Rupiah bukan ialah perlengkapan pembayaran yang legal di wilayah NKRI,” tutur ia.

BI pula mengajak warga dan berbagai pihak untuk melindungi independensi Rupiah sebagai mata uang NKRI.” BI berkomitmen untuk lalu mendesak gerakan untuk menyayangi dan menjaga Rupiah bersama dengan daulat terkait dan semua bagian warga sebagai salah satu ikon independensi negeri,” tutur ia.

Baca Juga :   Wow, Peredaran Uang di Bulan Februari 2021 Capai Rp6,810 Triliun

Erwin menerangkan kalau BI mengutip posisi sesuai dengan undang- undang dalam rumor ini. Ia berterus terang dapat saja mengutip tindakan lain semacam peliputan ataupun razia.

” Dapat saja. Kita akan amati kemajuannya,” tuturnya.(ser)

MIXADVERT JASAPRO