Dikatakan, optimisme ini didukung beberapa regulasi yang kian memantapkan prinsip syariah di Indonesia. Seperti Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. Regulasi ini mewajibkan semua lembaga keuangan yang beroperasi dan bertransaksi di Provinsi Aceh, menggunakan prinsip syariah sebelum Januari 2022.
“Sebagai bentuk adaptasi terhadap regulasi tersebut, mulai tahun ini semua kantor cabang Adira Finance Syariah di Aceh melakukan rebranding. Perubahan ini memungkinkan Adira Finance Syariah untuk lebih mendekatkan diri dengan ekosistem dan pelanggan, terutama di daerah Aceh yang memiliki populasi lebih dari 5,3 juta jiwa. Masyarakat Aceh diharapkan bisa melihat Adira Finance Syariah sebagai salah satu solusi untuk kebutuhan terkait finansial melalui beragam produk dan program yang ditawarkan,” jelas Niko.
Discussion about this post