Bikin Kue Mirip Alat Kelamin, Wanita Mesir Ini Diamankan Polisi

Ilustrasi kue

JagatBisnis.com – Seorang wanita di Mesir luang ditahan sesaat setelah dituduh membuat kue” tidak elok”, demikian informasi alat setempat.

Kue yang dihiasi susunan gula berupa perlengkapan kemaluan dan pakaian dalam itu dimakan berbanyak- banyak di sebuah acara balik tahun di klub berolahraga khusus di bunda kota Mesir, Kairo.

Setelah foto- fotonya jadi viral, kreator kue dibekuk dan setelah itu dibebaskan dengan agunan uang sebesar£234 ataupun sekitar Rp4, 5 juta.

Terdapat sejumlah informasi kalau para wisatawan acara mungkin akan mengalami desakan hukum pula.

Sebuah lembaga keimanan terkenal di negeri itu mengingatkan kalau santapan yang dipanggang itu dilarang oleh Islam.

Baca Juga :   Warga Subang Tewas Gantung Diri di Tangerang

Bintang TikTok dan Instagram Mesir dipenjara karena`ketidaksenonohan`, aktivis HAM ucap`diskriminasi gender`

`Revolusi feminis`, kalangan wanita Mesir yang jadi korban kekerasan intim mulai melawan balik

Berbulu ikal, wanita Mesir terpaksa meninggalkan tanah airnya

Lembaga keimanan Mesir, Dar al- Ifta menulis di Facebook kalau produk yang menunjukkan representasi intim merupakan” serbuan kepada sistem angka dan pelecehan agresif kepada warga”.

Departemen Anak muda dan Olah badan dikabarkan tengah menyelidiki keikutsertaan klub berolahraga yang jadi tuan rumah pertemuan bertabiat individu itu.

Pengacara hak asas orang, Negad El Borai mencuit di akun Twitternya kalau kejadian itu menerangkan” terdapat bagian di warga, dengan sokongan negeri, yang mau melenyapkan ruang untuk independensi individu di Mesir dengan alibi melindungi nilai- nilai keluarga Mesir”.

Baca Juga :   Polantas yang Minta Sekarung Bawang ke Sopir Truk Resmi Ditahan

Ia menyamakan masalah kue ini dengan permasalahan sejumlah wanita belia Mesir yang dituduh melakukan pelanggaran terkait etiket sehubungan dengan film yang diposting di TikTok dan program alat sosial yang lain.

Minggu lalu, majelis hukum Mesir menghapuskan ganjaran bui yang diserahkan pada influencer alat sosial, Mawada al- Adham.

Selasa lalu, majelis hukum memadankan menghapuskan ganjaran bui 2 tahun yang dijatuhkan pada 2 orang influencer- Haneen Hossam, 20 tahun, dan Mawada al- Adham, 22 tahun- yang dihukum pada Juli lalu karena” merusak angka dan prinsip keluarga” dan mencetak foto dan film” tidak elok”.

Baca Juga :   Pengelola 3 Apotek di Bogor Jadi Tersangka karena Jual Obat di Atas HET

Tetapi sebagian hari setelah itu diketahui kalau beskal penggugat biasa telah menginstruksikan penangkapan buntut kepada wanita itu sembari menunggu pelacakan atas dakwaan perdagangan orang.

Beskal penggugat mendakwa kalau mereka telah memanfaatkan wanita anak muda dengan mendesak mereka untuk unggah film yang mendekati dengannya.

Seorang pengacara untuk kalangan wanita mengatakan mereka akan mengajukan memadankan atas tahap hukum itu. (ser)

MIXADVERT JASAPRO