Ngaku Dipukul Polisi, Ini Hukuman Tersangka Tabrakan di Pasar Minggu

jagatBisinis.com – Sebuah video yang memperlihatkan kejadian kecelakaan menjadi sorotan publik, video yang sepertinya berasal dari cctv terlihat dua mobil diantaranya mobil Hyundai dengan pelat nomor B 369 HRH, yang menambrak Kijang Innova dengan pelat nomor B 2159 SIJ sehingga membuat Toyota Kijang Innova tersebut menabrak tiga motor dari arah berlawanan, yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia.

Pengemudi bernama RH yang mengendarai mobil Hyundai akhirnya ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka, menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yugo tersangka RH merupakan karyawan bank BUMN.

Lebih lanjut Sambodo menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap RH berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebanyak 3 kali, dengan melibatkan tim Traffic Accident Analysis (TAA). Kemudian, kamera CCTV di sekitar lokasi juga sudah diamankan.

Baca Juga :   Joni Terancam 20 Tahun Penjara Usai Siram Korban dengan Air Keras hingga Tewas

“Setelah dilakukan gelar perkara terkait kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Ragunan pada Jumat, 25 Desember kemarin, disimpulkan kalau pengemudi mobil Hyundai berinisial HR ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Sambodo dikutip dari Viva.

 

Polisi

 

Namun, Sambodo mengatakan kasus dugaan pemukulan yang diduga dilakukan oleh anggota polisi kepada tersangka RH ini sudah dilaporkan juga ke Polres Jakarta Selatan. Karena, memang sempat terjadi cekcok antara RH dengan anggota polisi bernama Aiptu Imam Chambali.

Baca Juga :   Eks Bupati Mamberamo Raya Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana COVID-19

“Jadi ini awalnya ketika terjadi cekcok, karena tersangka itu merasa jalannya dipotong oleh si polisi ini. Ketika berbelok dari arah Mampang ke jalan Ragunan, sempat terjadi perselisihan di jalan. Menurut pengakuan tersangka, polisi sempat melakukan pemukulan,” jelas dia.

Dalam peristiwa itu, ibu muda tewas di tempat akibat kecelakaan maut bernama Pinkan, satu pengemudi motor bernama Dian Prasetyo luka berat, dan satu pengemudi motor lainnya, Syarif luka ringan di Jalan Raya Ragunan Pasar Minggu pada Jumat, 25 Desember 2020. Atas perbuatannya, RH dijerat dengan undang-undang lalu lintas.

Baca Juga :   Djoko Tjandra: Biaya Hapus Nama dari Daftar Buronan Rp25 M

“Tersangka kami sangkakan pasal 315 ayat 5 UU LLA, berbunyi setiap orang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan keadaan membahayakan yang menyebabkan orang lain meninggal dapat dipidana penjara maksimal 12 tahun,” pungkasnya.(ser)

MIXADVERT JASAPRO