jagatBisnis.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, menerbitkan surat edaran (SE) terkait pembatasan kegiatan bagi pegawai negeri sipil alias PNS di seluruh Indonesia. Bunyi surat edaran itu, selain pembatasan kegiatan keluar daerah, juga pengetatan pemberian cuti selama hari raya libur Natal dan Tahun Baru 2021.
“Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama hari raya Natal dan Tahun Baru 2021, perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah, dan pengetatan pemberian cuti,” demikian bunyi Surat Edaran Menpan RB, Tjahjo Kumolo, seperti yang diterima wartawan, Senin 21 Desember 2020.
Lewat surat tersebut, Tjahjo mengatakan, pengetatan cuti bersama ini sejalan dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020. Pejabat pembina kepegawaian juga diminta mengawasi PNS melakukan pengaturan secara ketat.
Discussion about this post