Surat pemeriksaan tersebut beredar di media sosial Twitter, bahwa Edy Mulyadi disebut wartawan yang melakukan investigasi sendiri atas kasus penembakan terhadap enam orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek yang terjadi pada Senin dini hari, 7 Desember 2020.
Dalam surat panggilan tersebut, Edy Mulyadi diminta untuk menemui penyidik di Kantor Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim lantai 4, Jalan Trunojoyo pada Senin, 14 Desember 2020, jam 13.00 WIB.
Edy dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, juncto tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin dan/atau melawan petugas.
Discussion about this post