Saksi dari Imigrasi Cerita Terhapusnya Red Notice Djoko Tjandra

jagatBisnis.com – Jaksa penuntut umum menghadirkan mantan Kepala Subdirektorat Cegah Tangkal Dirwasdakim pada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Sandi Andaryadi, dalam sidang perkara dugaan upaya penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Sandi dihadirkan jaksa, untuk menelisik lebih jauh soal upaya penghapusan nama Djoko Tjandra yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Agung di sistem Imigrasi.

Sandi menyebut nama Djoko Tjandra sejatinya sudah terhapus sejak 13 Mei 2020. Penghapusan ini terjadi pasca-Ditjen Imigrasi mendapat surat dari Divhubinter Polri pada 5 Mei 2020.

“Di surat (pada tanggal 5) itu, diinformasikan bahwa red notice tahun 2009 atas nama Djoko Soegiarto Tjandra sudah terhapus dari sistem basis data Interpol. Itu karena kami melihat bahwa rujukan untuk mencantumkan nama Djoko Tjandra itu merujuk pada red notice, yang kemudian pada surat tanggal 5 disebutkan bahwa red notice sudah terhapuskan dalam sistem, sehingga tidak ada rujukan atau dasar untuk menempatkan nama dalam sistem kami,” ujar Sandi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 14 Desember 2020.

Baca Juga :   Polisi Akan Periksa Refly Harun Terkait Kasus Gus Nur

Sandi juga mengungkapkan, setelah nama Djoko Tjandra terhapus pada 13 Mei 2020, pihak Kejagung sempat meminta agar Djoko Tjandra masuk kembali ke sistem DPO di Imigrasi, yaitu Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (Simkim). Kejagung saat itu bersurat pada 27 Juni 2020.

“Setahu saya ada sekitar 27 Juni 2020, permintaan dari Kejagung,” kata Sandi.

Baca Juga :   Dokter Cantik Korban Kebiadaban Satpam Hotel Punya Prestasi Cemerlang

Jaksa lantas menilik kembali soal pelintasan Djoko Tjandra di Indonesia. Menurut Sandi, hingga saat ini Djoko Tjandra tidak tercatat pernah masuk ke Indonesia.

“Apa ada data resmi pelintasan Djoko Tjandra masuk di Indonesia?” tanya jaksa. “Sampai saat ini nggak ada perlintasan resmi dari Joko Soegiarto Tjandra,” jawab Sandi.

Diketahui, dalam surat dakwaan turut disebutkan, pada 4 Mei 2020, Irjen Napoleon memerintahkan anak buahnya membuat Surat Divisi Hubungan Internasional Polri Nomor: B/1030/V/2020/NCB-Div HI tanggal 4 Mei 2020 perihal Pembaharuan Data Interpol Notices, dan ditandatangani oleh atas nama Kadivhubinter Polri Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Slamet Wibowo yang ditujukan kepada Ditjen Imigrasi.

Baca Juga :   Kerugian Negara Terkait Kasus Korupsi Heli AW-101 Capai Rp224 Miliar

Isi surat pada pokoknya menyampaikan penghapusan Interpol red notice. Kemudian pada 5 Mei 2020, masih dalam surat dakwaan jaksa, juga disebutkan bahwa Irjen Napoleon kembali memerintahkan anak buahnya membuat Surat Divisi Hubungan Internasional Polri Nomor: B/1036/V/2020/NCB-Div HI tanggal 05 Mei 2020, perihal Penyampaian Penghapusan Interpol Red Notices yang ditujukan kepada Ditjen Imigrasi.

Surat itu juga ditandatangani atas nama Kadivhubinter Polri Sekretaris NCB Interpol Indonesia oleh Brigjen Nugroho Slamet Wibowo.

Isi surat tersebut pada pokoknya menginformasikan bahwa Interpol Red Notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra Control No: A-1897/7-2009 telah terhapus dari sistem basis data Interpol sejak tahun 2014.(ser)

MIXADVERT JASAPRO