Beginilah Nasip Bila Jadi Istri Bandar Narkoba

jagatBisnis.com – Inaq Elen (45), istri tersangka pengedar sabu Amaq Elen (50) warga Desa Beleka, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah divonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Praya.

Sebelumnya wanita yang berstatus terdakwa itu ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Lombok Tengah, karena diduga terlibat jaringan pengedar sabu lintas provinsi bersama suaminya yang saat ini sedang menjalani proses persidangan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Praya, Catur Hidayat mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menununtut terdakwa kasus narkoba Inaq elen dengan acaman hukum 1 tahun pun. Namun, terdakwa di vonis 7 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Praya.

“Vonis Inaq Elen itu tujuh Bulan,” ujarnya kepada wartawan di kantornya, Jumat (11/12/2020).

Baca Juga :   Tim Intelijen Kejagung Bekuk Ibu Rumah Tangga ini

Vonis tujuh bulan itu diberikan sesuai dengan fakta di persidangan. Dimana terdakwa dinyatakan bersalah karena tidak melaporkan perbuatan suaminya.

Selain itu juga, keterangan terdakwa lainnya yang ditangkap pada saat itu yakni inisial R dan T, bahwa kedua terdakwa melakukan komunikasi dengan Amaq Elen yang merupakan suami terdakwa. Sebagian barang bukti itu hasil uji lan negatif methafetamina atau bukan sabu.

“Hukuman yang diberikan sesuai dari fakta persidangan. Suami dari Inaq Elen yakni Muhammad Majid alias Muhammad Ruminti yang sempat kabur, akhirnya bisa tertangkap dan mengakui barang yang diamankan dari Inaq Elen adalah miliknya. Sehingga Amaq Elen menjadi saksi di persidangan Inaq Elen,” jelasnya.

Baca Juga :   Puluhan Miliar Melayang, Sidang Kasus Penipuan Investasi Bergulir di PN Tangerang

“Saat ini suami dari Inaq Elen masih peroses persidangan dan tentu tuntutan akan lebih besar, karena dia pemilik barang atau pengedar,” katanya.

Sebelumnya, Terdakwa diamankan oleh Polres Lombok Tengah bersama tiga orang lainnya yang sedang mengambil narkotika yakni perempuan berinisial T (37) warga Kecamatan Ampenan Kota Mataram dan dua orang pria yakni S, (37) warga Kecamatan Janapria dan R (28)warga Desa Beleka Kecamatan Praya Timur, Jumat (5/6) sekitar 03.00 wita.

Diduga kuat Inaq Elen ini bersama dengan suaminya yakni Muhammad Majid alias Muhammad Ruminti alias Amaq Melen, sebagai bandar sabu lintas Provinsi. Hanya saja saat itu, suaminya yakni Amaq Melen berhasil melarikan diri.

Baca Juga :   Menteri KKP Edhy Diamankan Bersama Keluarga

Inaq Elen berhasil dibekuk bersama barang bukti sembilan poket sabu dengan berat 9,80 gram, enam poket sabu dengan berat 3, 79 gram, 12 poket sabu dengan berat 2,72 gram, 15 poket sabu dengan berat 3,11 gram, tiga bungkus sabu dengan berat 131,23 gram, dua buah handpone, tiga rangkaian alat isap berupa bong dan uang tunai sebesar Rp. 16.500.000.

Petugas juga mengamankan satu buah pipa kaca bening, satu bungkus klip berukuran besar, satu buah dompet merk toko emas ilham. Sehingga total berat sabu yang diamankan dari Inaq Elen mencapai 150,65 gram. (ser)

MIXADVERT JASAPRO