Langgar Tata Ruang, Tiga Perusahaan di Bekasi Dikenakan Sanksi

JagatBisnis.com – Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama dengan Pemerintah Kota Bekasi dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada tiga perusahaan di Kota Bekasi Jawa Barat, Senin (7/12/20).

Ketiga perusahaan tersebut, diketahui melanggar tata ruang karena tidak mengikuti ketentuan Kofisien Dasar Bangunan (KDH) sebesar 30 persen. Hal ini terungkap berdasarkan hasil Audit Tata Ruang Tahun 2015.

Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Kementerian ATR/BPN Andi Renald mengatakan, pada Tahun 2015 pihaknya telah melakukan Audit Tata Ruang di wilayah Kota Bekasi. Berdasarkan hasil Audit tersebut, kementerian menindaklanjutinya dengan pengenaan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengenaan sanksi tersebut dimulai dengan mengenakan sanksi berupa peringatan tertulis. Jika peringatan tersebut tidak diindahkan atau diabaikan oleh pihak yang melanggar maka akan dilanjutkan dengan sanksi berikutnya sampai kepada pembongkaran bangunan.

Andi juga mengatakan pihaknya melakukan pemantauan, pembinaan dan memfasilitasi pemerintah daerah dalam memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar.

“Untuk pengenaan sanksinya diserahkan kepada pemerintah Kota Bekasi sebagai pihak yang memiliki kewenangan,” kata Andi dalam keterangan tertulis.

Andi menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk mengenakan sanksi secara tuntas sampai dengan pembongkaran apabila pelanggar tidak melakukan pemulihan fungsi ruang ataupun melakukan penyesuaian izin pemanfaatan ruang.

Sebagai informasi, Pemerintah Kota Bekasi bersama dengan Kementerian ATR/BPN bersepakat dan berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum di bidang penataan ruang melalui pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran tata ruang.

Komitmen antara Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, dan Sekda pemerintah Kota Bekasi ini dituangkan dalam Piagam Komitmen Penanganan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang yang dilaksanakan Senin, (4/12) bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Bekasi.

Dalam acara ini, telah disepakati bahwa dari ketiga lokasi yang akan dikenakan sanksi administratif, dua lokasi akan dilakukan pemasangan plang peringatan apabila tidak memenuhi persyaratan sampai dengan turunnya Surat Peringatan ketiga maksimal 16 Desember 2020 dan satu lokasi harus melakukan penyesuaian izin pemanfaatan ruang.

Pada saat rapat kegiatan penandatanganan komitmen penanganan Pelanggaran pemanfaatan ruang tersebut, Sekda Kota Bekasi Reni Hendrawati mengatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan komitmen tersebut dengan sebaik-baiknya.

“Tentu kami akan melaksanakan Komitmen ini dengan sebaik-baiknya. Kami berharap pihak yang melakukan pelanggaran juga bersikap koorperatif dan menaati sanksi yang dikenakan kepada mereka, dan segera melakukan perbaikan atas kesalahan mereka tersebut” ujar Reni Hendrawati.(hds)

MIXADVERT JASAPRO