JagatBisnis.com – Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama dengan Pemerintah Kota Bekasi dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada tiga perusahaan di Kota Bekasi Jawa Barat, Senin (7/12/20).
Ketiga perusahaan tersebut, diketahui melanggar tata ruang karena tidak mengikuti ketentuan Kofisien Dasar Bangunan (KDH) sebesar 30 persen. Hal ini terungkap berdasarkan hasil Audit Tata Ruang Tahun 2015.
Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Kementerian ATR/BPN Andi Renald mengatakan, pada Tahun 2015 pihaknya telah melakukan Audit Tata Ruang di wilayah Kota Bekasi. Berdasarkan hasil Audit tersebut, kementerian menindaklanjutinya dengan pengenaan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengenaan sanksi tersebut dimulai dengan mengenakan sanksi berupa peringatan tertulis. Jika peringatan tersebut tidak diindahkan atau diabaikan oleh pihak yang melanggar maka akan dilanjutkan dengan sanksi berikutnya sampai kepada pembongkaran bangunan.
Discussion about this post