Dalam pemusnahan ini, berhasil digagalkan upaya peredaran rokok ilegal sebanyak 763.666 batang dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp. 200.630.000.
“Kegiatan ini merupakan bukti sinergi yang baik yang dilakukan oleh Bea Cukai dengan instansi pemerintah lainnya baik di pusat maupun di daerah, dan kami berharap ini bisa menjadi pesan positif kepada masyarakat luas untuk selalu mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Parjiya, Kakanwil Bea Cukai Sulbagsel.
Melalui kegiatan ini Bea Cukai berkomitmen untuk terus melindungi dan menjaga stabilitas industri dalam negeri terhadap maraknya produk-produk luar yang dapat menghambat pertumbuhan industri, baik industri besar maupun usaha kecil menengah (UKM).(srv)
Discussion about this post