jagatBisnis.com – Dalam menjalankan fungsi sebagai community protector, Bea Cukai terus berupaya untuk melindungi masyarakat dari barang-barang yang masuk dalam kategori barang larangan pembatasan dan barang ilegal. Pada kesempatan ini, Bea Cukai memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) yang merupakan hasil penindakan pada periode 2020.
Kali ini Bea Cukai Kualanamu memusnahkan BMN periode kuartal I sd III tahun 2020 dengan nilai barang mencapai Rp 421.476.000. Diantaranya adalah produk olahan makanan, berbagai macam obat-obatan, sex toys, alat kesehatan, kontak lensa, telepon seluler dan tablet, kamera bekas, pakaian, produk tekstil, dan sparepart kendaraan.
Pemusnahan yang dilaksanakan pada Selasa (24/11) ini disaksikan oleh perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kantor Kesehatan Pelabuhan I Medan, BPPOM Medan, perwakilan maskapai penerbangan, dan kantor Pos Indonesia.
Discussion about this post