Sinergi Bea Cukai dan Kepolisian Gagalkan Penyelendupan 45,2 Kg Sabu di Perairan Tanjung Balai Karimun

jagatBisnis.com – Bea Cukai Tanjung Balai Karimun gagalkan penyelundupan 4.2 Kg sabu dari Malaysia pada Kamis (12/11) di perairan Teluk Uma, Tanjung Balai Karimun. Penindakan yang dilakukan secara sinergi dengan Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau dan Satnarkoba Polres Tanjung Balai Karimun tersebut juga berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial MK (40 dan AH (40).

Penindakan berawal dari informasi yang diterima petugas Bea Cukai Tanjung Balai Karimun terkait adanya upaya penyelundupan narkotika dengan modus serah terima di tengah laut. “Petugas gabungan kemudian memetakan wilayah yang kemungkinan menjadi tempat landing dari kapal yang membawa barang tersebut,” ungkap Agung Marhaendra Putra, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.

Petugas gabungan kemudian membentuk dua tim pengawasan laut dan darat. Sekitar pukul 23.00 WIB, tim laut ditarik mundur ke pangkalan karena diduga gerakannya telah terbaca oleh pelacak kurir narkoba. “Kendati demikian, sekitar pukul 24.00 tim darat mendapati bunyi kapal mencurigakan dari arah pantai Pamak, kemudian tim bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan MK yang sedang berada di jalan darat dari Pantai Pamak,” ungkap Agung.

Baca Juga :   Bongkar Dua Modus Penyelundupan Narkotika, Bea Cukai Amankan Tembakau Gorila dan Sabu

Dari pemeriksaan petugas terhadap tersangka MK tidak ditemukan barang bukti, namun petugas mendapatkan keterangan lokasi keberadaan pelaku lainnya yang berinisial AH. Saat petugas mendatangi lokasi tersebut, AH mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan petugas. “Dari pemeriksaan terhadap AH, petugas juga tidak menemukan barang bukti selain alat komunikasi yang digunakan AH untuk berhubungan dengan pelaku lainnya,” tambah Agung.

Baca Juga :   Jamin Kemudahan Berusaha, Bea Cukai Berikan Izin Pusat Logistik Berikat

Pukul 01.00, petugas Bea Cukai bersama Tim Satnarkoba Polres Tanjung Balai Karimun menggeledah lokasi ditemukannya AH, mengamankan tempat kejadian perkara, memeriksa alat komunikasi, mengumpulkan bukti, dan memeriksa orang-orang terkait. Pukul 08.00 setelah dikumpulkan cukup keterangan, tim melakukan rekonstruksi ulang di tiga titik yakni lokasi ditemukannya pelaku MK, lokasi ditemukannya AH dan tempat kapal ditinggal kandas. Dari hasil penyisiran di lokasi pertama ditemukannya pelaku MK, didapati 1 kantong plastik berisi 4 bungkus paket berisi serbuk putih diduga sabu seberat kurang lebih empat kilogram yang dibungkus menggunakan kemasan berlabel teh china.

Baca Juga :   Bea Cukai Pangkal Pinang Amankan 1,1 Kilogram Sabu

Para pelaku telah melanggar ketentuan Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tengan Narkotika dan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Penindakan terhadap NPP ini merupakan suatu bentuk komitmen Bea Cukai Karimun pada kegiatan pengawasan terutama di tengah pandemi seperti saat ini. Penegahan terhadap 4.2 Kg sabu ini telah menyelamatkan sebanyak kurang lebih 35.000 jiwa. Penindakan terhadap upaya penyelundupan ini merupakan sinergi dan kerja sama yang baik antara Bea Cukai Karimun, Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dan Satnarkoba Polres Tanjung Balai Karimun.(srv)

MIXADVERT JASAPRO