Dari pemeriksaan petugas terhadap tersangka MK tidak ditemukan barang bukti, namun petugas mendapatkan keterangan lokasi keberadaan pelaku lainnya yang berinisial AH. Saat petugas mendatangi lokasi tersebut, AH mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan petugas. “Dari pemeriksaan terhadap AH, petugas juga tidak menemukan barang bukti selain alat komunikasi yang digunakan AH untuk berhubungan dengan pelaku lainnya,” tambah Agung.
Pukul 01.00, petugas Bea Cukai bersama Tim Satnarkoba Polres Tanjung Balai Karimun menggeledah lokasi ditemukannya AH, mengamankan tempat kejadian perkara, memeriksa alat komunikasi, mengumpulkan bukti, dan memeriksa orang-orang terkait. Pukul 08.00 setelah dikumpulkan cukup keterangan, tim melakukan rekonstruksi ulang di tiga titik yakni lokasi ditemukannya pelaku MK, lokasi ditemukannya AH dan tempat kapal ditinggal kandas. Dari hasil penyisiran di lokasi pertama ditemukannya pelaku MK, didapati 1 kantong plastik berisi 4 bungkus paket berisi serbuk putih diduga sabu seberat kurang lebih empat kilogram yang dibungkus menggunakan kemasan berlabel teh china.
Discussion about this post