Bea Cukai Jambi Amankan 1,5 Juta Batang Rokok Tanpa Dilekati Pita Cukai

jagatBisnis.com – Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Jambi, pada Kamis (19/11) berhasil mengamankan truk yang diduga membawa muatan rokok ilegal di daerah Jalan Tembesi-Jambi, Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi.

“Berdasarkan informasi intelijen yang kami dapatkan, tim kami berhasil melakukan penindakan terhadap truk yang membawa muatan rokok tanpa dilekati pita cukai. Sebanyak 1.424.000 batang rokok ilegal dengan kerugian negara sekitar Rp600 juta sudah diamankan,” ujar Kepala Seksi P2 Bea Cukai Jambi, Heri Sustanto.

Bea Cukai Jambi dengan Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Timur juga melakukan operasi bersama pada tanggal 18-20 November 2020 terhadap pengusaha tempat penjualan eceran (TPE) di Provinsi Jambi. Tim gabungan telah melakukan proses pemeriksaan dan penindakan terhadap minuman beralkohol.

Baca Juga :   Dorong Ekspor dari Berbagai Daerah, Bea Cukai Kunjungi Pengguna Jasa

Selain itu, jelas Heri, Bea Cukai Jambi juga terus aktif dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di seluruh wilayah Jambi. “Pada Jumat (20/11), petugas kembali berhasil melakukan penindakan terhadap 37.800 batang rokok berbagai merek tanpa dilekati pita Cukai,” ungkapnya.

Baca Juga :   Ini Kewajiban Pengusaha Minuman Beralkohol Sebagai Pemilik Izin NPPBKC

Terhadap barang hasil penindakan tersebut telah diamankan menuju Kantor Bea Cukai Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas penindakan tersebut, diduga telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Baca Juga :   Semangat "Kolaborasi Membangun Negeri" di Hari Bea Cukai Ke-76

Heri menambahkan bahwa petugas juga memberikan penyuluhan dan edukasi terkait peraturan yang berlaku khususnya untuk peredaran barang kena cukai.

“Dengan adanya kegiatan operasi gempur, diharapkan kepada masyarakat khususnya di Provinsi Jambi dapat bertindak secara legal demi keamanan dan kenyamanan bersama,” pungkas Heri.(srv)

MIXADVERT JASAPRO