Ketua DPRD ‘Skakmat’ Wagub Ariza, Izin Pernikahan Anak Rizieq bukan Urusan Polisi

Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi | AKURAT.CO/Yohanes Antonius

jagatBisnis.com – Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberi jawaban mematahkan klaim Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai izin pernikahan anak Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang berbuntut pelanggaran protokol kesehatan.

Politisi PDIP ini mengungkap, pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi saat ini semua kegiatan seperti acara pernikahan ataupun kegiatan keagamaan lainnya berada dibawah wewenang  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Wewenang itu termasuk soal izin gelaran acaranya. Hal ini tidak ada kaitannya dengan izin keramaian dari pihak kepolisian.

“Dalam masa pembatasan sosial, seluruh teknis pelaksanaan di lapangan ada di Pemprov DKI,” kata Pras ketika dikonfirmasi, Kamis (19/11/2020).

Baca Juga :   Sule Dukung Sahrul Gunawan Maju Pilkada Bandung

Lantaran menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa saja mengambil tindakan tegas saat acara itu nekat digelar di tengah pandemi. Misalnya dengan melakukan upaya pembubaran atau pencegahan sebelum acara itu dihelat.

“Karena itu Pemprov DKI memang seharusnya tegas tanpa tebang pilih menghadapi sejumlah agenda publik yang menimbulkan kerumunan,” ujarnya.

Pras menuturkan, pihaknya di DPRD DKI Jakarta jelas mendukung semua langkah tegas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menegakkan protokol kesehatan di Ibu Kota demi meminimalkan penularan Covid-19.

“Dalam hal ini, DPRD selalu mendukung upaya-upaya penegakan kepatuhan protokol kesehatan. Peraturan Daerahnya pun sudah jadi. Nah ayo bareng-bareng menegakkan aturan. Dan bareng-bareng kampanyekan Disiplin Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak,” ucapnya.

Baca Juga :   Perempuan Politik, Adalah Aset Bangun Bangsa dan Memutus Rantai Kemiskinan

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta  Ahmad Riza Patria mengaku, pihaknya tidak menerima izin dari Rizieq Shihab terkait gelaran pesta perkawinan anaknya

Ariza mengaku semua izin keramaian adalah adalah tanggung jawab pihak kepolisian.

“Izin keramaian itu bukan kepada Pemda. Izin keramaian itu kepada kepolisian. Kalau kepada Pemda, umpamanya mau pinjam monas, gitu lho,” kata Ariza.

Mengacu pada peraturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada masa Perbatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, acara pernikahan di tengah wabah Covid-19 memang diizinkan tetapi dengan sejumlah syarat.

Baca Juga :   Selain Gagal Gatot cs Dinilai Salah Hitung Manuver

Salah satunya adalah mengajukan proposal kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Setelah disetujui dengan memertimbangkan protokol kesehatan, masyarakat baru bisa menggelar hajatan. Jadi sebuah acara pernikahan tidak akan berjalan sebelum mengantongi restu dari Pemda DKI.

“Yah nggak tahu, izinnya nggak ke kami,” ujarnya.

Mengaku tidak menerima permohonan apapun dari keluarga Rizieq Shihab, Ariza bilang pihaknya mengetahui acara yang dihadiri 7.000 itu dari media sosial.

“Itu kan berita di media sosial ramai,” ucapnya. (ser)

MIXADVERT JASAPRO