Bea Cukai Bali Nusra Bersama Setda Pemprov NTT Bahas Pembatasan Rokok Ilegal

jagatBisnis.com – Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB dan NTT (Bali Nusra) membahas terkait barang kena cukai ilegal dalam acara Focus Group Discussion yang diselenggarakan via daring pada Kamis (12/11)  oleh Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Bali Nusra, Qittory Iwari memaparkan materi tertkait pemberantasan rokok ilegal. “Penyampaian materi ini diharapkan dapat menambah pengetahuan mengenai kewajiban dan kewenangan Pemda dalam melaksanakan pemberantasan terhadap barang kena cukai ilegal yang nantinya berkaitan dengan dana bagi hasil cukai untuk Pemda yang bersangkutan,” jelasnya.

Qittory menjelaskan bahwa Bea Cukai akan berusaha proaktif memenuhi permintaan penyuluhan dan layanan informasi serta pemberian edukasi kepada berbagai lapisan masyarakat tentang hal-hal yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Bea Cukai.

Baca Juga :   Petugas Bea Cukai Ringkus Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kudus dan Pekanbaru

“Bea Cukai juga sebagai instansi Pemerintah akan terus berperan aktif dalam mengamankan negara dan mewujudkan Indonesia maju,” ujarnya.

Baca Juga :   Gelar Sosialisasi, Bea Cukai Beberkan Ketentuan Cukai ke Masyarakat

Setda Pemprov NTT juga mengundang Kementerian Dalam Negeri yang diwakili oleh Ditjen Bina Keuangan Daerah untuk menjadi salah satu narasumber, membahas penganggaran pajak rokok dalam APBD kabupaten/kota dan pemanfaatannya.

Baca Juga :   Cegah Korupsi, Bea Cukai Jawa Timur I Komitmen Junjung Integritas

Peserta FGD yang terdiri dari perwakilan Kepala Badan Keuangan Daerah, Kepala Bidang/Kasubid Anggaran dan para Pejabat dari Dinas Pertanian Kabupaten/Kota diharapkan juga dapat meningkatkan pemahaman tentang pengelolaan pajak rokok dalam APBD tahun anggaran 2020 yang berkaitan dengan penegakan hukum.(srv)

MIXADVERT JASAPRO