jagatBisnis.com – PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan segera memberlakukan tarif pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang terintegrasi dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Lalu apa saja manfaat yang didapat dari jalan tol ini bagi pengguna jalan?
Sejak beroperasi pada 15 Desember 2019, Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated masih belum dikenakan tarif hingga saat ini. Dalam waktu dekat ini, akan dikenakan tarif terintegrasi kedua ruas jalan tol tersebut berdasarkan pembagian wilayah sesuai dengan golongan kendaraan yang berlaku.
Pemberlakuan tarif terintegrasi ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1524/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
“Kapasitas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah sudah sangat padat. Di beberapa segmen seperti di segmen Cikunir–Bekasi Barat, perbandingan antara volume mobil dengan kapasitas jalan (V/C ratio) sudah mencapai 1,0,” kata Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru, di situs resmi Jasa Marga, Senin 16 November 2020.
Artinya, pengguna jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated (jarak jauh) untuk Golongan 1 harus membayar tarif sebesar Rp 47.500 ditambah tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp15.000, sehingga total tarif untuk pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated mencapai Rp62.500.(ser)