Rizieq Shihab Terancam Denda Progresif, Langgar Protokol Lagi Bayar Rp100 Juta

jagatBisnis.com – Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab terancam denda progresif yang berlaku di DKI Jakarta jika kembali melanggar Protokol Kesehatan Covid-19.

Rizieq Shihab terancam membayar Rp100 juta jika kembali mengulangi kesalahan serupa.

Ketentuan mengenai Denda progresif di DKI Jakarta tertuang dalam  Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

Baca Juga :   PPATK Hentikan Transaksi di Rekening FPI

“Apabila di kemudian hari masih terulang kembali, menurut Gubernur Anies, denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi Rp100 juta,” kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo saat Konferensi Pers di RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet, Jakarta, Minggu (15/11/2020).

Gubernur Anies Baswedan, telah memberikan sanksi tegas kepada Rizieq Shihab setelah terjadi kerumunan pada acara pernikahan putrinya Syarifah Najwa Shihab yang dilaksanakan pada Sabtu (14/11/2020).

Baca Juga :   Massa PA 212 dan FPI Tendang Gambar Muka Presiden Macron

Denda itu sudah dibayar lunas Rizieq ketika Anies Baswedan mengutus Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kastpol PP) Arifin mengantarkan surat denda Minggu pagi.

“Denda ini adalah denda tertinggi,” ucap Doni.

 

Saat acara pernikahan ini digelar, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengirim 200 personel Satpol PP untuk melakukan pengawasan.

Dari pengawasan itu, Satpol PP DKI juga menindak puluhan tamu undangan yang kedapatan tidak mengenakan masker.  Sebagian dari mereka dihukum membersihkan  fasilitas umum dan yang lainnya memilih membayar denda sehingga dana yang terkumpul  dari pelanggaran yang dilakukan tamu undangan mencapai Rp1,5 juta.

Baca Juga :   Begini Suasana Eks Markas FPI Usai Digeledah Densus 88

“Tim Satpol PP telah menggelar lebih dari 200 personel untuk melihat kondisi yang ada di lapangan Sehingga tadi pagi tim gabungan Satpol PP mengambil keputusan terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan,” tukasnya.(ser)

MIXADVERT JASAPRO