Selain itu, lanjut dia, pasar juga menyambut baik pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. Pihaknya juga melihat masih ada sektor-sektor yang tumbuh positif dengan tren yang meningkat, misalnya, sektor jasa kesehatan dan industri farmasi. Lalu sektor pertanian khususnya tanaman hortikultura dan perkebunan serta UMKM.
“Dampak utama UU Cipta Kerja sebenarnya ada pada FDI (foreign direct investment), DDI (domestic direct investment), dan aktivitas UMKM. Sayangnya, segmen UMKM sangat jarang disorot, padahal segmen ini yang paling dapat manfaat dari UU Cipta Kerja. UMKM juga yang menjadi penyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia,” pungkas Poltak. (ser)
Discussion about this post