Asistensi Pengusaha Rokok, Bea Cukai Kudus Adakan Klinik Cukai

jagatBisnis.com – Sebagai tindak lanjut atas monitoring efektivitas kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai, Bea Cukai memberikan layanan Klinik Cukai selama dua hari, yang dimulai pada Senin (9/11). Kegiatan ini adalah sarana asistensi dan pendampingan kepada mitra kerja Bea Cukai Kudus yang mengalami kendala dan kesulitan dalam menjalankan proses bisnisnya.

Baca Juga :   Bea Cukai Ungkap Produksi Rokok Tanpa Izin dan Pita Cukai Palsu

Pada kesempatan ini, Bea Cukai Kudus mengunjungi beberapa pengusaha rokok di Kudus dan Jepara. Sekaligus melaksanakan asistensi terkait proses bisnis dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 tanggal 29 Juni 2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC.

“Kami melakukan pendampingan atas keluhan dan kendala dalam hal sistem yang digunakan, pembayaran, maupun pelayanan Bea Cukai yang dinilai masih kurang memuaskan. Tentunya, kami akan menindaklanjuti kendala dan keluhan yang disampaikan, agar tercipta pelayanan yang optimal,” ujar Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus.

Baca Juga :   Masuk Triwulan II 2021, Bea Cukai Pantau Harga Transaksi Pasar Rokok

Harapan selanjutnya dari kegiatan ini, proses bisnis mitra kerja Bea Cukai Kudus dapat berjalan dengan baik, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(srv)

MIXADVERT JASAPRO