Sementara itu Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto menyambut baik kunjungan kerja ini dan berjanji akan membantu sepenuhnya rencana implementasi KIHT di Kabupaten Cilacap. Namun Tri berpesan agar rencananya dibahas dan dimatangkan terlebih dulu bersama Pemda setempat, terutama apabila akan menggunakan anggaran dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
“Alokasi DBHCHT di Cilacap mungin tidak besar, namun tidak menutup kemungkinan pembangunan KIHT di sana. Apalagi jika sudah ada pengusahanya, tenaga kerjanya, dan komunitas tembakaunya. Pembagian DBHCHT dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Bea Cukai hanya memungut penerimaannya sekaligus melakukan pengawasan cukainya,” jelas Tri Wikanto.
“DPRD bisa melakukan pendekatan dan mendorong Pemda setempat untuk merealisasikan KIHT. Kami dukung mulai dari awal hingga akhir. Soppeng juga dapat dijadikan contoh terkait bentuk KIHT, tidak harus serepresentatif KIHT Kudus,” tambah Tri seraya menekankan bahwa dengan adanya KIHT maka ada potensi pengusaha yang ilegal akan menjadi legal. Turunnya rokok ilegal akan menaikkan penerimaan cukai sehingga DBHCHT, pajak rokok dan pendapatan lain yang diterima daerah akan meningkat.
Discussion about this post