Dorong Kepatuhan Penjual Rokok Eceran, Bea Cukai Ringkus Rokok Ilegal di Tiga Daerah

jagatBisnis.com – Aksi Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal terus dilakukan baik melalui operasi pengawasan secara mandiri maupun dengan bersinergi dengan instansi lain. Kali ini Bea Cukai dengan aktif melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Sidoarjo, Karimun, dan Banyuwangi.

Bea Cukai Sidoarjo yang menggandeng Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melakukan giat operasi bersama pemberantasan rokok ilegal. Operasi bersama dilakukan di wilayah yang terindikasi terdapat praktik penjualan rokok ilegal. Kegiatan ini juga dilakukan sebagai satu bentuk manifestasi kinerja Pemkab Sidoarjo dalam pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Pantjoro Agoeng, mengungkapkan, “dari pengawasan yang dilakukan di Pasar Krian dan Pasar Taman, Sidoarjo pada akhir Oktober lalu, petugas menemukan beberapa lapak penjual rokok ilegal sekaligus sebuah gudang penyimpanan rokok ilegal. Kami juga berhasil mengamankan 230ribu batang rokok ilegal dengan nilai perkiraan mencapai Rp234,6 juta dan potensi kerugian negara mencapai Rp104,65 juta.”

Baca Juga :   Melalui CVC, Bea Cukai Bangun Intimasi Dengan Pengguna Jasa

Di wilayah Karimun, Kepulauan Riau. Bea Cukai Tanjung Balai Karimun melakukan operasi pasar selama dua hari 03-04 November 2020 di daerah Tebing hingga Meral. “Operasi pasar bertujuan untuk mengawasi barang kena cukai (BKC) ilegal yang beredar di toko-toko. Pada operasi pasar kali ini difokuskan pada pengadaan operasi terhadap rokok ilegal,” ungkap Agung Marhaendra Putra, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.

Baca Juga :   Upaya Bea Cukai Tanggulangi Penyelundupan Lewat Pendekatan Sosiokultural

Pada operasi pasar kali ini, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun melakukan total 11 penindakan atas rokok ilegal. Selain itu, Bea Cukai Karimun juga memberikan sosialisasi terkait “Gempur Rokok Ilegal” untuk mengedukasi para pemilik toko agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal.

Tidak ketinggalan Bea Cukai Banyuwangi yang tetabung dalam Tim Pemberantasan Hasil Tembakau Ilegal Kabupaten Banyuwangi melakukan operasi pengawasan dan sosialisasi ke beberapa kecamatan di wilayah tersebut antara lain Kecamatan, Wongsorejo, Songgon, Kalipuro, Sempu dan Srono. Dari kegiatan yang dilaksanakan pada 2-6 November tersebut berhasil ditemukan beberapa pelanggaran di bidang cukai antara lain penjualan rokok yang tidak dilekati pita cukai atau rokok polos.

Baca Juga :   Saling Mengunjungi dalam Rangka Sinergi, Bea Cukai Juanda dan Purwokerto Kunjungi Instansi Pemerintah Lainnya

Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, R. Evy Suhartantyo mengungkapkan “selain melakukan penindakan, tim gabungan juga memberikan sosialisasi door-to-door terkait ketentuan terkait rokok ilegal, Bea Cukai Banyuwangi juga menyita rokok ilegal yang berhasil diamankan dan mencatatnya pada aplikasi rokok ilegal (SIROLEG).” (srv)

MIXADVERT JASAPRO