Sekitar 60 persen pengungsi secara global berasal dari negara Islam, dan mereka telah memenuhi persyaratan untuk menerima dana dari Zakat dan Sedekah. Atas dasar ini, UNHCR memulai Filantropi Islam sejak 2013 dan inisiatif tersebut berkembang pesat secara global. Masalah pengungsi tidak dapat ditangani sendiri oleh UNHCR, diperlukan kerjasama dengan banyak pihak seperti pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat tuan rumah, tokoh masyarakat, swasta, lembaga kemanusiaan dan masyarakat pada umumnya.
UNHCR sendiri telah memainkan peran strategis sebagai mitra penyalur terpercaya dana-dana filantropi Islam di berbagai negara. Karena memiliki 6 fatwa dari lembaga dan ulama terkemuka dari Mesir, Yaman, Arab Saudi, Uni Emirat Arab dan Maroko. Ini memiliki tim yang kredibel yang dapat mengidentifikasi penerima dana filantropi Islam yang memenuhi syarat menurut Alquran dan Sunnah. UNHCR telah mendistribusikan lebih dari US $ 50 juta dalam bentuk filantropi Islam untuk mendukung operasi UNHCR termasuk di Yaman, Bangladesh, Pakistan dan lainnya. Semua sumbangan didistribusikan melalui bank syariah, yang bebas bunga.
Discussion about this post