jagatBisnis.com – Dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat daerah Kudus, Bea Cukai bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Blora, dan Biro Perekonomian Provinsi Jawa Tengah melakukan sosialisasi ketentuan di bidang cukai, serta pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau pada Rabu (04/11).
Dalam acara yang berlangsung di Gedung Pertemuan Sekretariat Daerah Blora ini, Een Erliana selaku narasumber dari Biro Perekonomian Provinsi Jawa Tengah. Acara, memaparkan, “alokasi DBH CHT telah ditentukan, diantaranya untuk sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan rokok ilegal.”
Selanjutnya Dwi Prasetyo Rini, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, menjelaskan “berbagai ketentuan di bidang cukai, mulai dari konsep dasar cukai hingga gempur rokok ilegal adalah program jitu Bea dan Cukai memberantas peredaran rokok ilegal.”
Discussion about this post