Di akhir bulan Oktober, Bea Cukai Entikong juga menyusuri beberapa toko dan warung di pusat Kabupaten Sanggau untuk mengedukasi masyarakat terkait rokok ilegal. “Rokok ilegal yang dimaksud antara lain yakni; rokok polos atau tanpa pita cukai; rokok dengan pita cukai bekas; rokok dengan pita cukai palsu; rokok dengan pita cukai yang bukan haknya; dan rokok dengan pita cukai yang salah peruntukannya,” ungkap Rio Tri Wibowo, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan.
Bea Cukai Entikong berharap dengan sosialiasi yang telah dilakukan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terkait ketentuan hukum di bidang cukai, serta agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal kepada masyarakat. (srv)
Discussion about this post