jagatBisnis.com – PT Batang Apparel Indonesia (BAI) resmi memperoleh fasilitas fiskal dari Bea Cukai berupa kawasan berikat, pada Rabu (4/11). Perizinan ini diberikan secara online oleh Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bekerja sama dengan Bea Cukai Tegal.
Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Amin Tri Sobri menyampaikan bahwa selama tahun 2020, pihaknya telah menerbitkan 16 izin fasilitas kawasan berikat yang sebagian besar bergerak di bidang industri garmen dan menyerap banyak tenaga kerja. Menurutnya, Bea Cukai juga turut serta dalam program pemulihan ekonomi nasional. Implementasinya antara lain dengan memberikan fasilitas fiskal kepada perusahaan seperti fasilitas kawasan berikat, yaitu berupa fasilitas penangguhan bea masuk dan tidak dipungut PDRI.
“Perusahaan tidak perlu membayar bea masuk dan PDRI jika 100% produknya diekspor. Hal ini diyakini dapat menciptakan efisiensi sehingga cashflow perusahaan terbantu, produknya dapat lebih bersaing, perusahaan berkembang, order dan produksi meningkat yang akan disertai kenaikan penyerapan tenaga kerja yang pada akhirnya dapat ikut menggerakkan perekonomian,” jelas Amin.
Discussion about this post