BPN DKI Akan Bikin Samsat Pertanahan untuk Memudahkan Masyarakat dan Pelaku Usaha

JagatBisnis.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, akan membangun
sistem administrasi Pertanahan terpadu. Atau bahasa populernya Samsat pertanahan.

“Sehingga iklim berusaha supaya lebih lebih mudah. Sehingga untuk mengambil keputusan lebih mudah, buat pelaku bisnis. Juga masyarakat tentunya. tidak tahu harus bayar pajaknya kemana. Sekarang masih begitu. kita ingin integrasikan,” ujar Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta Dwi Budi Martono, Jumat (6/11/2020).

Dia pun membeberkan pentingnya Samsat Pertanahan untuk memudahkan masyarakat. Saat ini, untuk mengurus sertifikat tanah itu di BPN. Kemudian tanah yang sama di urus untuk pajak, di Bapenda.
Tanah yang sama di urusi juga untuk tata ruang oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata). Tanah yang sama diurus PTSP, untuk perizinan

“Ini sekarang di Indonesia, (hampir semuanya) ini sendiri-sendiri. BPN sendiri yang lain juga sendiri, petanya maksudnya. Apa akibatnya tanah yang sama untuk urusan yang empat ini, sama-sama pemerintah. Datanya juga beda, jadi membuat kerumitan yang luar biasa. Atas dasar itulah kita akan mengintegrasikan,” jelas Budi.

Pihaknya akan integrasikan puluhan peta. Kemudian, peta tata ruang. Peta Jabodetabek punjur.

Baca Juga :   BPN Libatkan Banyak Pihak untuk Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Lebaran

“Namun kendalanya peta-peta kita belum lengkap, sejak zaman Belanda. Monas saja, itu Monas belum sertipikat,” jelas Budi.

Setneg pengen dan Pemprov DKI, ingin itu dicatat. BPN mau catat yang mana nantinya. Jadi BPN siap sampai ada siapa yang harus diberikan.

“Itu sebenarnya BPN mencatatnya, keputusannya bukan di BPN mau dicatat atas nama Setneg atau Pemprov DKI,” ujar Budi.

Sementara itu, dalam menjalankan tugasnya, BPN DKI pernah didemo warga. Misalnya yang kemarin di demo di BPN Jakarta Utara. Lalu apa yang sebenarnya terjadi?

“Itu begini. Jadi di tanah-tanah itu, ini salah satu contoh kasus, banyak
sekali di DKI sudah bersertipikat. Tidak hanya di Jakarta Utara,” ujar Budi.

Sudah ada sejak tahun 70-an terbit sertipikat hak milik, di sejumlah wilayah DKI. Itu terbitnya ada yang tahun 60,an 72 dan 77

“Kemudian tidak dikuasai. Sehingga orang itu menganggap ini itu tidak ada (yang punya). Sehingga banyak yang datang ke sana. Ada penguasaan di atas tanah hak. Dan itu terus bertambah warga yang menempati,” jelas Budi yang saat menjelaskan didampingi oleh Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara, Hizkia Simarmata.

Baca Juga :   BPN Libatkan Banyak Pihak untuk Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Lebaran

Ketika ada pembebasan untuk tol. Pihaknya kata dia memberikan kepada yang punya sertipikat tanahnya.
Yang bangunan itu diberikan.

“Oke disepakati dulu. Sudah diberikan. Uangnya bukan uang kami. Uang dari Kementerian PUPR. Tanahnya diberikan kepada pemegang hak, kemudian bangunan dan diatasnya diberikan kepada masyarakat yang membangun. Itupun dasarnya musyawarah,” ujar Budi.

Tidak tahu kenapa kata dia, ada NGO yang mengatakan jatah masyarakat untuk tanah belum. Merekapun demo. Padahal uang untuk tanah sudah diberikan ke yang memiliki sertipikat. Sudah berlangsung beberapa bulan lalu.

“Ini karena (proyek) tolnya tidak langsung digarap,” jelasnya.

Adapun Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) itu tidak harus terbit sertipikat. Untuk terdata. Supaya bangunannya bisa dibayar.

“PTSL tidak harus terbit sertifikat,
PTSL Ada k1 ( tidak ada masalah, terbit sertifikat), k2 (kalau bermasalah) k3 (tidak memenuhi syarat, misal surat kurang atau tidak sesuai) dan k4 (pernah bersertifikat),” jelas Budi.

Dia menambahkan, aksi serupa kemungkinan bisa saja terjadi lagi di tempat lain di proyek strategis di DKI.

“Tanahnya kalau diberikan ke mereka (yang bukan pemegang hak sertipikat) oleh PU, nanti PU ditangkap juga. Gambaran kasus DKI seperti itu. Itu gambaran-gambaran yang kami akan di demo. Nerbitin salah, nggak nerbitin di demo,” ujar Budi.

Baca Juga :   BPN Libatkan Banyak Pihak untuk Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Lebaran

Dia menambahkan, sebenarnya pihaknya sedang berjuang bersama Gugus Tugas Reforma Agraria dan Gubernur DKI untuk menata.

“Kita juga tidak tutup mata. Mereka juga warga kita. Tapi jangan melanggar hukum, kalau melanggar hukum kami pasti berurusan dengan hukum,” jelas Budi.

Persoalan itu kata dia, nanti akan ditata. Pada tahun ini ada 22 lokasi yang akan ditata. Yang peletakan batu pertamanya sudah dilakukan di kampung akuarium, Jakarta Utara. Di sana dibangun rumah susun.

“Itu bukan BPN sendiri harus melibatkan yang lain. BPN hanya catat. Kadang BPN suka disalahkan kalau ada warga yang menempati tanah yang sudah disertipikat,” ujar Budi.

Padahal sebenarnya kata dia, di sertipikat sudah ada kata-kata harus menjaga tanda batas.

“Kalau dilihat diblankonya ada itu kata-katanya. Kewajiban dia (warga) menjaga. Jadi BPN tidak menjaga dong. Tidak mungkin kita menjaga seluruh tanah yang sudah disertipikat. Itu kewajiban setiap pemilik tanah,” pungkasnya. (srv)

MIXADVERT JASAPRO