jagatBisnis.com – Kantor Bea Cukai Marunda bersama aparat penegak hukum terkait melaksanakan Konferensi Pers barang hasil penindakan 2020 dan pemusnahan barang milik negara (BMN) oleh Bea Cukai Marunda, Selasa (3/11).
Sebanyak 210.508 batang rokok ilegal, 47 47 batang cerutu, dan 2.590 gram tembakau iris dimusnahkan dengan cara dibakar. Kemudian, sebanyak 1.038 botol miras ilegal dimusnahkan dengan alat berat stum hingga hancur berkeping-keping.
Kepala Kantor Bea Cukai Marunda, Sehat Yulianto, menjelaskan bahwa pemusnahan BMN tersebut merupakan hasil penindakan terhadap objek cukai di wilayah kerja Bea Cukai Marunda periode tahun 2019 hingga 2020 dan telah mendapat persetujuan untuk dilakukan pemusnahan dari Menteri Keuangan a.n Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II.
Discussion about this post