Blusukan ke Lampung Tengah dan Timur, Bea Cukai Beri Edukasi Bahaya Rokok Ilegal

jagatBisnis.com – Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal dan melindungi masyarakat dari bahayanya, Bea Cukai Bandar Lampung melancarkan kegiatan bertajuk Gempur Rokok Ilegal, yang dikemas dalam berbagai bentuk kegiatan, baik yang bersifat preventif maupun represif. Salah satu kegiatan preventif yang dilaksanakan secara rutin adalah memberikan edukasi kepada masyarakat umum, khususnya para penjual barang kena cukai eceran, akan bahaya rokok ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Esti Wiyandari, pada Senin (02/11), mengungkapkan bahwa pihaknya telah blusukan wilayah Lampung Tengah dan Lampung Timur untuk melaksanakan edukasi kepada masyarakat akan bahaya rokok ilegal.

“Pada tanggal 20 Oktober lalu, Bea Cukai Bandar Lampung berkesempatan mengunjungi Kabupaten Lampung Tengah, tepatnya di Kecamatan Trimurjo dan Kecamatan Punggur. Kami menyasar warung-warung dan toko-toko yang menjual rokok, baik secara eceran dalam jumlah kecil maupun para pelaku grosir dalam partai besar. Transfer informasi dilakukan dengan cara yang santai, tetapi tegas agar pesan yang ingin disampaikan dapat diterima masyarakat dengan baik,” jelas Esti.

Baca Juga :   Tingkatkan Penegakan Hukum, Bea Cukai Gandeng Berbagai Pihak

Masih menurut Esti, pada tanggal 26-27 Oktober 2020 pihaknya juga melaksanakan sosialisasi di wilayah Lampung Timur, tepatnya di Kecamatan Batanghari dan Kecamatan Sekampung. “Sosialisasi rokok ilegal ini dilaksanakan bergiliran sepanjang tahun di seluruh wilayah Provinsi Lampung. Jarak yang cukup jauh bukanlah halangan bagi Bea Cukai untuk mengedukasi masyarakat mengenai rokok ilegal di wilayah tersebut,” katanya.

Baca Juga :   Sinergi dengan Berbagai Pihak, Bea Cukai Wujudkan Ekspor di Daerah

Ia mengungkapkan petugas melakukan sosialisasi mengenai cara identifikasi pita cukai pada bungkus rokok serta melakukan pemasangan poster gempur rokok ilegal pada tempat penjualan rokok, dengan tujuan agar masyarakat umum dapat membedakan jenis rokok legal dan rokok ilegal, sehingga lebih waspada dalam menjual ataupun membeli rokok. Dari pelaksanaan sosialisasi ini, ia mengakui masih menemukan banyak pedagang dan warga yang belum paham mengenai larangan transaksi rokok ilegal. Padahal menurutnya, rokok ilegal dapat membahayakan kesehatan serta menyebabkan ketidakstabilan ekonomi.

Baca Juga :   Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkotika dan Obat-Obatan Ilegal yang Masuk ke Wilayah Sumatra Utara

Esti menambahkan kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat akan bahaya peredaran rokok ilegal dan cara-cara mengidentifikasi pita cukai ilegal secara sederhana dengan kasat mata maupun menggunakan lampu sinar UV. Kegiatan ini ia harapkan dapat terus dilakukan dan semakin banyak masyarakat di daerah bahkan sampai ke pelosok Provinsi Lampung yang teredukasi. “Semakin tingginya pemahaman masyarakat diharapkan akan sejalan dengan meningkatknya kesadaran mereka untuk berhenti menjual atau bahkan mengkonsumsi rokok ilegal,” harap Esti. (srv)

MIXADVERT JASAPRO