Optimalkan Pemanfaatan DBHCHT, Bea Cukai Gelar Sosialisasi ke Pemda

jagatBisnis.com – Sebagai salah satu bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dan untuk mengoptimalkan pemanfaatannya, Bea Cukai menggelar sosialisasi via daring kepada Pemda setempat.

Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian TImur (Sumbagtim), pada Jumat (23/10), melaksanakan sosialisasi penilaian capaian kinerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan pada rangkaian acara sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Sumbagtim, Sad Wibowo Erijanto, dalam pemaparannya mengungkapkan, setiap daerah di Indonesia mendapatkan DBHCHT yang merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dari pendapatan negara. “Dana ini dimanfaatkan untuk kebutuhan daerah dalam rangka desentralisasi yang digunakan untuk kepentingan kesehatan, pengembangan pertanian, infrastruktur, industri serta sosialisasi ketentuan di bidang Cukai,” jelasnya.

Baca Juga :   Bea Cukai Nunukan Tegah Peredaran Minuman Beralkohol

Wibowo menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilakukan dalam rangka meningkatkan penerimaan dan pemanfaatan DBHCHT di wilayah pengawasan Bea Cukai Sumbagtim.

Pemprov Sumsel yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengelohan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Rudi Arvian, menyambut baik upaya peningkatan penerimaan DBHCHT melalui inovasi pengelolaaan kualitas hasil tembakau dan pemberdayaan petani tembakau di Sumatera Selatan,  serta akan menindaklanjuti proses penilaian oleh pihak Bea Cukai melalui kegiatan sosialisasi dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal kepada masyarakat.

Baca Juga :   Dukung Pemulihan Ekonomi, Bea Cukai Banten Terus Tambah Penerima Fasilitas Kepabeanan di 2021

Selain Bea Cukai Sumbagtim, kegiatan serupa juga diselenggarakan Kanwil Bea CUkai Bali Nusra dalam sosialisasi dan diskusi terkait optimalisasi pemanfaatan DBH-CHT oleh Pemerintah Provinsi/Daerah. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Pemprov di seluruh Bali, NTB dan NTT dan turut menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Tohjaya, selaku Kepala Seksi Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak.

Menurut Tohjaya, dalam sosialisasi tersebut, sesi pemaparan dan diskusi dari masing-masing perwakilan Pemprov yang secara langsung menangani DBHCHT dapat memberikan gambaran yang lebih jelas dan komperhensif mengenai kendala yang dialami.

“Sehingga ke depannya, realisasi pemanfaatan DBHCHT yang kurang optimal khususnya terkait sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal dapat lebih meningkat,” jelas Tohjaya.

Baca Juga :   Bea Cukai Malang Ajak Masyarakat Kenali Ciri Rokok Ilegal dan Berantas Peredarannya

Kepala Bidang Fasilitas Bea Cukai Bali Nusra, Sulaiman, menuturkan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mendiskusikan terkait implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 139/PMK/07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, dan Dana Bagi Hasil, serta PMK 07/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. “Kami juga berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat menciptakan sinergi antar instansi yang saling berkaitan demi optimalisasi pemanfaatan DBHCHT khususnya di bidang Cukai,” ujar Sulaiman. (ser)

MIXADVERT JASAPRO