Polri Bantah Sembarangan Tangkap Warga yang Kritik Pemerintah

jagatBisnis.com — Polri membantah bersikap semena-mena dalam menangkap warga yang berbeda pendapat dengan pemerintah. Karena setiap penindakan yang dilakukan telah didasari oleh laporan polisi model A ataupun B.

“Jadi sebenarnya kami memakai dasar dan tentunya kami memproses orang tersebut berdasarkan konstruksi hukum yang ada,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Awi Setiyono, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/10/2020).

Awi menjelaskan, laporan model A biasanya dibuat oleh anggota polisi yang mengalami, mengetahui atau menemukan peristiwa dugaan tindak pidana yang terjadi. Sedangkan, laporan model B biasa dibuat oleh masyarakat sipil.

“Jadi, saat kami melakukan tindak pidana, penyidik telah memeriksa setiap unsur-unsur yang mungkin dilanggar oleh tersangka atau terduga pelaku,” imbuhnya.

Dia mengaku, pihaknya bertindak tidak semena-mena kepada orang yang berbeda pendapat. Semua ada unsurnya di Undang-undang karena polisi pelaksana Undang-undang. Apalagi, dalam sistem hukum Indonesia dikenal permohonan praperadilan.

“Praperadilan itu ditujukan bagi pihak yang tidak sependapat dengan proses hukum yang kami lakukan. Dalam forum itu, masyarakat dapat menguji setiap perlakuan polisi selama melakukan penegakan hukum. Jadi, pada pasal 77 KUHAP sudah diatur untuk mekanisme praperadilan,” tutupnya. (esa/*)

Baca Juga :   Ini Respon Polri Hacker China Bobol 10 Kementerian dan Lembaga
MIXADVERT JASAPRO