jagatBisnis.com – Sejumlah pengendara Ambulans Gawat Darurat (AGD) dari Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta melancarkan aksi protes atas kesewenang-wenangan yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas pemecatan secara sepihak di tengah sulitnya ekonomi akibat wabah COVID-19.
Sebagai lambang kekecewaan mereka, puluhan sopir ambulans ini datang dengan mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana saat mereka sedang bekerja.
“Kami menolak sistem manajemen yang secara sepihak memecat pegawai AGD Dinas Kesehatan DKI,” kata Pengurus AGD bidang Advokasi, Abdul Adjis ketika berorasi di depan Balai Kota.
Mereka yang menggelar unjuk rasa ini memang tidak semuanya didepak tetapi mereka ikut turun ke jalan sebagai tanda solidaritas atas apa yang dialami rekan-rekan mereka yang dipecat.
“Ada tiga orang yang di-PHK secara sepihak,” ujarnya.
Adjis meminta Gubernur Anies Baswedan segera mengambil sikap dengan mengevaluasi kinerja Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Pemecatan tiga pegawai ini dinilai tak berdasar, Adjis mengklaim sopir ambulans korban pemecatan sama sekali tidak melakukan kesalahan namun dituduh melawan atasan lalu didepak dari pekerjaan mereka.
“Kami dianggap membantah perintah pimpinan. Padahal kami tidak menandatangani pakta Integritas. Hanya itu saja, dijadikan sebagai alasan mem-PHK kami,” ujarnya.
Adjis meminta Gubernur Anies Baswedan untuk mendengarkan keluhan mereka sebab berbagai upaya telah mereka lakukan namun tidak ada hasil.
“Kami ingin Pak Anies menemui kami dan sebaiknya memperhatikan kami yang menjadi korban pemecatan secara sepihak,” pintanya.
Untuk diketahui, pekerja AGD merupakan bagian pelayanan kesehatan yang termasuk dalam lingkup tugas dan tanggung jawab Dinkes DKI.
Hal ini sesuai dengan pasal 40 Kepgub Nomor 58 Tahun 2002, tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk menyelenggarakan pelayanan Ambulance Gawat Gawat Darurat (Pergub DKI Jakarta 40 Tahun 2007).(ser)