Enggak Cuma Bebas Denda, Bayar Pajak Kendaran Juga Bisa Dapat Mobil

jagatBisnis.com – Banyak warga yang terkena dampak dari adanya pandemi di Indonesia. Sebagian harus kehilangan pekerjaan, sementara yang lain mengalami penurunan pendapatan dalam jumlah yang cukup banyak.

Dalam kondisi demikian, membayar pajak kendaraan menjadi salah satu hal yang tidak masuk dalam prioritas bagi sebagian pemilik mobil dan sepeda motor. Akibat keterlambatan pembayaran, mereka dikenakan denda.

Untuk meringankan beban masyarakat Jawa Tengah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor.

Dalam program tersebut, para pemilik kendaraan bisa membayar PKB tanpa harus melunasi denda akibat keterlambatan pembayaran.

Baca Juga :   Ridwan Kamil Bakal Wajibkan WFH di Zona Merah COVID-19 per 11 Januari

Selain bebas denda, mereka juga berkesempatan mengikuti undian. Setiap pembayaran pajak yang mengalami keterlambatan, akan mendapat satu kupon. Jika membayar tepat waktu, jumlah kuponnya menjadi dua dan akan diberi tiga kupon apabila dibayar sebelum jatuh tempo.

Baca Juga :   Muhammadiyah Koreksi Waktu Subuh, Mundur 8 Menit

Hadiah yang disediakan sangat menarik, yakni satu unit mobil Toyota Sienta. Selain itu, tersedia juga hadiah lainnya berupa enam unit sepeda motor Yamaha Mio M3 125. (ser)

Baca Juga :   36 Juta Vaksin Covid Siap Disuntik Akhir 2020

 

MIXADVERT JASAPRO