“Ya, secara teori juga dalam pembentukan regulasi tidak hanya sekadar pemenuhan aspek proseduralnya saja tapi regulasi juga memerlukan partisipasi masyarakat yang lebih luas apalagi masih terjadi pro kontra,” tutur Reza.
Reza menyarankan, seyogyanya baik pemerintah maupun DPR mengedepankan kaidah dan prinsip demokrasi Pancasila yang mengutamakan musyawarah mufakat ketimbang penyelesaian cepat dengan dalih urgensi demi terciptanya peraturan yang berkeadilan sosial.
“Apalagi, Indonesia masih dalam situasi pandemi Covid-19 yang mana kasus positifnya masih terus bertambah setiap harinya,” pungkasnya.(ser)
Discussion about this post