Ibu Rumah Tangga Berbuat Terlarang Bersama 2 Pria

jagatBisnis.com – Polres Pidie, Aceh, membekuk tiga pelaku dugaan tindak pidana prostusi melibatkan anak di bawah umur, di Kompleks Terminal Kota Sigli, Pidie.

Yakni, Irena Fransisca Regalado alias Ririn (38) seorang ibu rumah tangga warga Desa Blang Paseh, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie diduga sebagai mucikari.

Kemudian pelaku diduga penikmat seks masing-masing Ikhwan alias Toke Salak (40) seorang pedagang warga Desa Gampong Raya Lhok Kaju, Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Pidie, serta Deni Imrayadi (26) warga Desa Lamseupeung, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.

Baca Juga :   Dua Oknum Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo akan Disidang

“Tiga tersangka ini kami tangkap karena diduga terlibat dalam kasus perdagangan anak serta persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak,” kata Kapolres Pidie, Aceh, AKBP Zulhir Destrian didampingi Kasat Reskrim Iptu Ferdian Chandra, Sabtu (17/10/2020).

Menurut dia, tindak pidana yang diduga dilakukan tiga tersangka tersebut sudah berlangsung sekitar tiga bulan sejak bulan Juli sampai bulan September 2020, di Kompleks Terminal Terpadu Kota Sigli, Kabupaten Pidie.

“Jadi motifnya ini penikmat seks mendatangi mucikari lalu mucikari memperlihatkan para korban anak untuk dipilih oleh penikmat seks,” kata kapolres.

Baca Juga :   Kasus Intan Jaya, Mahfud Hargai TNI AD yang Tetapkan 8 Tersangka

Didapati Irena diduga memperdagangkan anak di bawah umur kepada para penikmat seks, dengan bayaran sebesar Rp200 ribu sampai Rp500 ribu rupiah.

Baca Juga :   Pelaku Culik ABK Dari Jakarta Dibawa ke Jatim

Ada pun para korban yang diduga menjadi sasaran perdagangan tersebut, masing-masing bernama Mawar dan Melati (bukan nama sebenarnya).

Para pelaku dijerat pasal 2 UU tentang pemberantasan perdagangan orang dan pasal 76F Jo Pasal 81 Jo Pasal 82 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang atas Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ser)

MIXADVERT JASAPRO